INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Kinerja Buruk, Tiga BUMD Cilacap Diusulkan Merger

Minggu, 9 Januari 2022

CILACAP – Penetapan Raperda pengganti Perda nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada BUMD dari sebesar Rp 89.227.000.000,00 menjadi sebesar Rp 154.500.000.000,00 mendapatkan catatan dari sejumlah fraksi DPRD Kabupaten Cilacap.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan Purwanto mengatakan, sebelum mendapatkan penambahan modal, pimpiman BUMD atau Perusda harus mampu memaparkan rencana bisnis serja kajian baik investasi atau program jangka panjang, menengah dan pendek, serta proyeksi deviden atau penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) ke publik.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

Selain itu, penataan serta kompetensi struktur BUMD, SDM dan evaluasi kepada BUMD juga perlu dilakukan secara berkala.

“Itu perlu dilakukan supaya kemampuan manajerial dan potensi pengembangan bisnis BUMD lebih terarah,” jelas Purwanto.

Untuk Perusda yang memiliki bisnis secara sehat serta prospektif berdasarkan analisa memiliki kinerja dan dari neraca keuangan baik, seperti Perumdam Tirta Wijaya, PT BPD Jateng, Permda KIC, PT KIW, PT BKK Jateng, dan PT BPR BKK Cilacap, pihaknya sepakat untuk diperhatikan dan mendapatkan dukungan lebih untuk mengembangkan usahanya.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

Sedangkan untuk perusahaan dengan kinerja rendah, seperti Perumda Cahaya Husada, PD Serba Usaha, dan PD Percetakan Grafika Indah, Fraksi PDIP minta adanya perbaikan tata kelola perusahaan.

“Terhadap tiga perusahaan tersebut (kinerja rendah) kami usulkan untuk dilakukan merger atau penggabungan menjadi satu Perusda,” tandasnya.

Di lain pihak, Fraksi Golkar meminta kepada Pemkab untuk tidak mudah memberikan penyertaan modal kepada BUMD. Penyertaan modal kepada BUMD tidak perlu diberikan ketika manajemen dan personalia atau pengelolaan UMD tidak menunjukan progesif. Hal tersebut terutama untuk BUMD dengan kinerja rendah.

“Perlu ada kajian kemungkinan adanya penyatuan atau merger dari beberapa BUMD menjadi satu manejemen, guna bisa lebih baik lagi dari sekarang,” kata Ketua Fraksi Golkar Nasun.

Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji sebelumnya menjelaskan, penyertaan modal sebesar Rp 154.500.000.000,00 tidak dilakukan setiap tahun, itu merupakan roadmap penyertaan modal selama 3 tahun yaitu mulai dari Tahun 2022, 2023 dan 2024 yang diprioritaskan untuk Perusda produktif.

“Penyertaan ini tentunya dengan tetap memperhatikan kinerja perusahaan dan kemampuan keuangan daerah,” ungkap Tatto.

Penyertaan modal daerah tersebut, Tatto menambahkan, sudah berdasarkan pertimbangan – pertimbangan, di antaranya kebutuhan atas roadmap penyertaan modal daerah sebagai dokumen rencana pengembangan dan ekspansi bisnis perusahaan perlu disesuaikan.

Dan juga efektifitas penyertaan modal daerah secara umum telah memberikan dampak positif terhadap peningkatan setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari deviden BUMD.

“Sasaran yang diharapkan (melalui penyertaan modal) dapat terwujud adalah meningkatnya PAD yang bersumber deviden BUMD,” tandas Tatto. (nas)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

BTS Mengaspal Lagi Pekan Depan dan Masih Bisa Dinikmati Gratis

Selanjutnya

Perda Perizinan Segera Dijalankan

TERBARU

Roadshow Parpol 2026, Bawaslu Banyumas Sambangi Kantor PKB

Roadshow Parpol 2026, Bawaslu Banyumas Sambangi Kantor PKB

Rabu, 4 Februari 2026

Bawaslu Banyumas Kunjungi PKB, Partai dengan Suara Terbanyak Kedua

Bawaslu Banyumas Kunjungi PKB, Partai dengan Suara Terbanyak Kedua

Rabu, 4 Februari 2026

Politikus PDIP Soroti Kasus Anak SD di Ngada, Ingatkan Hak Konstitusional Pendidikan

Politikus PDIP Soroti Kasus Anak SD di Ngada, Ingatkan Hak Konstitusional Pendidikan

Rabu, 4 Februari 2026

POPULER BULAN INI

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Selasa, 3 Februari 2026

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Selasa, 3 Februari 2026

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

Senin, 2 Februari 2026

Selanjutnya

Perda Perizinan Segera Dijalankan

Dua Kandang Ayam Terbakar di Binangun Cilacap, Peternak Rugi Hingga Rp 1,2 Miliar

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com