INDIE BANYUMAS
  • Beranda
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
  • Beranda
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Ketua Bawaslu Banyumas Urung Kembalikan Formulir Pendaftaran Bacawabup ke PDI-P. Ini Alasannya

Selasa, 14 Mei 2024

BANYUMAS– Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyumas Imam Arif Setiadi urung mengembalikan formulir pendaftaran sebagai bakal calon bupati melalui PDI-P.

Kepastian sikap ini disampaikan oleh Nur Fauzi selalu perwakilan dari Imam Arif ketika mendatangi langsung ke kantor DPC PDI-P Banyumas di Jalan Kalibener Purwokerto Timur, Selasa (14/5/2024) siang.

“Saya menerima mandat dari saudara Imam Arif yang mana saya juga sebelumnya menerima mandat untuk mengambil formulir pendaftaran melalui PDI-P dan hari ini memastikan bahwa Mas Imam tidak jadi mengembalikan formulir pendaftaran sebagai bakal calon bupati, ” kata Fauzi.

Fauzi mengatakan, pihaknya telah mempertimbangkan secara matang keputusan tersebut karena pertimbangan bahwa Imam Arif belum mengundurkan diri sebagai Ketua Bawaslu Banyumas.

“Karena beliau belum mengundurkan diri dari Bawaslu sehingga secara norma dan aturan dalam PKPU ada halangan dalam jabatan yang diemban, ” katanya.

Ketika ditanya apakah sejauh ini Imam hanya mengikuti proses penjaringan lewat PDI-P, Fauzi mengatakan, secara formal memang langkah yang sudah dilakukan Imam terkait rencana untuk ikut dalam kontestasi Pilkada Banyumas 2024 baru melalui PDI-P.

“Dengan partai lain, Mas Imam juga telah menjalin komunikasi, namun sebatas informal, “ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, dalam penjaringan bakal calon bupati dan wakil bupati Banyumas yang dilaksanakan DPC PDI-P Banyumas, ada 11 orang yang telah mengambil formulir.

Tiga orang mengambil formulir untuk posisi bakal calon bupati sedangkan 8 orang untuk posisi bakal calon wakil bupati. Dari ke delapan nama itu, salah satunya adalah Imam Aris Setiadi yang saat ini masih menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Banyumas.

Untuk diketahui dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 Pasal 4 dijelaskan bahwa pihak penyelenggara harus berhenti sebagai Anggota KPU RepublikIndonesia, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota sebelum pembentukan PPK dan PPS apabila dirinya ikut dalam proses seleksi Pilkada.

Angga Saputra

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Hari ini, 5 Orang Dijadwalkan Kembalikan Formulir ke PDI-P

Selanjutnya

10 Kandidat Balon Bupati dan Wakil Bupati Banyumas Kembalikan Formulir ke PDI-P

Selanjutnya

10 Kandidat Balon Bupati dan Wakil Bupati Banyumas Kembalikan Formulir ke PDI-P

Atlet Banyumas Raih Medali Emas Kejuaraan Bridge Nasional Piala Rektor UGM

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com