INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Keterlaluan, Enam Buah HP Santri Ar Rahman Purbalingga Untuk Belajar Daring Dicuri

Sabtu, 16 Oktober 2021

Purbalingga – Enam buah handphone (HP) yang digunakan santri di Purbalingga untuk belajar secara daring dicuri.

Akibatnya, enam santri TPQ Ar Rahman Desa Karangpule Kecamatan Padamara, Purbalingga tak bisa mengikuti proses belajarnya.

Beruntung pelaku pencurian HP milik santri TPQ Rahman Desa Karangpule, Kecamatan Padamara, Purbalingga sudah ditangkap polisi.

Kabg Ops Polres Purbalingga, Pujiono menyampaikan, tersangka yang diamankan yaitu RS (22), lajang asal Desa Karangpule, Kecamatan Padamara, Kabupaten PurbaIingga.

Ia yang tidak memiliki pekerjaan mengaku butuh uang untuk pergi bekerja ke Jakarta sehingga melakukan pencurian.

“Pencurian dilakukan tersangka sebanyak dua kali, Jumat 10 September 2021 dan Minggu 10 Oktober 2021. Pencurian dilakukan sekira jam 04.30 WIB,” katanya, Jumat 15 Oktober 2021.

Modus yang dilakukan yaitu tersangka berkeliling pada dini hari kemudian masuk ke TPQ melalui pintu belakang tanpa daun pintu karena sedang dilakukan renovasi.

Selanjutnya mengambil telepon genggam di dalam ruangan saat para santri di TPQ sedang melaksanakan Salat Subuh.

“Dari dua kali aksinya total ada enam telepon genggam yang diambil oleh tersangka. Seluruh barang bukti berhasil diamankan karena belum sempat dijual oleh tersangka,” jelasnya.

Disampaikan pengungkapan kasus tersebut bermula setelah adanya laporan para korban. Unit Reskrim Polsek Padamara kemudian melakukan penyelidikan.

“Tersangka akhirnya berhasil diidentifikasi dan diamankan di terminal saat hendak pergi ke Jakarta,” ungkapnya.

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti yaitu masing-masing satu telepon genggam merk Xiaomi Redmi Note 8, Maxtron, Vivo Y91, Advan G9, Realme C2, Xiaomi Redmi 6A dan Oppo A31.

Diamankan juga plastik warna hitam putih yang digunakan untuk menyimpan barang curian serta dusbook telepon genggam dari korban.

“Atas perbuatannya tersangka, ia dikenakan Pasal 362 KHUP tentang Pencurian. Dengan ancaman hukuman berupa pidana penjara selama lima tahun,” imbuhnya.***

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Mantap! Empat Inovasi Banyumas Masuk Top 40 KIPP Jateng

Selanjutnya

Begini Kronologi Seorang Warga yang Ditemukan Tewas Tenggelam di Pantai Sidayu Binangun

Selanjutnya

Begini Kronologi Seorang Warga yang Ditemukan Tewas Tenggelam di Pantai Sidayu Binangun

Siapkan 4000 Karung Pasir untuk Bencana di UPTD PU Wilayah Sumpiuh

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com