
NASIONAL – Tuntutan kepala desa (kades) yang meminta DPR merevisi masa jabatan kepala desa yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tengah menjadi sorotan. Berbondong-bondong, ratusan kepala desa (kades) melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Parlemen, Senayan.
Adapun, mereka meminta perpanjangan masa jabatan dari yang sebelumnya 6 tahun menjadi 9 tahun. Alasannya, kades merasa enam tahun tidak cukup bagi mereka membangun desa dengan baik.
Kepala Desa asal Demak, Jawa Tengah, Supriyanto mengatakan periode tersebut terlalu singkat karena tiba-tiba pemilihan kades yang baru kembali dilakukan.
“Kalau enam tahun itu belum bisa membangun desa dengan baik, itu sudah ada pencalonan lagi. Kepala desa juga menuntut haknya sama seperti instansi instansi yang lain, ketika kita mencalonkan diri sebagai anggota legislatif atau apa bisa cuti,” ujar Supriyanto.
Presiden Joko Widodo sendiri menanggapi hal ini. Menurutnya, perpanjangan masa jabatan tersebut merupakan aspirasi para kepala desa. Ia pun mempersilahkan para kepala desa untuk menyampaikan aspirasi tersebut kepada DPR.
“Iya yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi itu silahkan disampaikan kepada DPR,” ungkap Presiden.
Namun, beberapa kalangan masyarakat melihat permintaan ini kontroversial dan melihat perpanjangan masa jabatan untuk kepentingan pribadi, salah satunya uang dan kekuasaan.
Melihat tuntutan ini, tentu masyarakat penasaran dengan pendapatan yang diterima seorang kepala desa di Indonesia. Dari penelusuran CNBC Indonesia, besaran gaji kades telah diatur pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pada Pasal 81 ayat (1) tertulis bahwa penghasilan tetap yang diterima kades beserta perangkat desa lainnya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa.
Kemudian, dalam Pasal 81 ayat (2) disebutkan bahwa besaran penghasilan tetap kades, sekretaris kades, dan perangkat desa lainnya ditetapkan oleh Bupati/Walikota dengan ketentuan nominal gaji sebagai berikut:
Dalam aturan UU tersebut, seorang kades paling sedikit menerima gaji sebesar Rp 2.426.640, atau setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.
“Besaran penghasilan tetap kepata Desa paling sedikit Rp2.426.640,00 (dua juta empat ratus dua puluh enam ribu enam ratus empat puluh rupiah) setara 120% (seratus dua puluh per seratus) dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a,” demikian aturan tersebut tertulis dalam Pasal 81 Ayat (2)a.
Sementara itu, sekretaris desa menerima gaji paling sedikit yang diterimanya sebesar Rp2.224.420 atau setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.
“Besaran penghasilan tetap sekretaris Desa paling sedikit Rp2.224.420,00 (dua juta dua ratus dua puluh empat ribu empat ratus dua puluh rupiah) setara 110% (seratus sepuluh per seratus) dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang Il/a,” ungkap aturan dalam Pasal 81 Ayat (2)b.
Perangkat desa lainnya menerima gaji paling sedikit Rp 2.022.200 atau setara dengan gaji pokok yang diterima Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.
“Besaran penghasilan tetap perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200,00 (dua juta dua puluh dua ribu dua ratus rupiah) setara 100% (seratus per seratus) dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a,” demikian aturan tersebut tertulis dalam Pasal 81 Ayat (2)c.
Sumber : CNBC Indonesia