BANYUMAS – Polemik rotasi dan kenaikan jabatan Sekretaris Desa (Sekdes) Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, semakin mengemuka. Kepala Desa Klapagading Kulon, Karsono, mempertanyakan sikap Camat Wangon yang hingga kini belum menerbitkan rekomendasi atas usulan rotasi jabatan perangkat desa, meski seluruh persyaratan administrasi disebut sudah lengkap.
“Yang kami pertanyakan, kenapa rekomendasi camat belum juga keluar, padahal secara aturan sudah kami lengkapi,” ujar Karsono, Rabu (31/12/2025).
Karsono menilai keterlambatan rekomendasi berpotensi menghambat kinerja pemerintahan desa dan menimbulkan ketidakpastian birokrasi. Menurutnya, rotasi dan pengisian jabatan Sekdes merupakan kewenangan kepala desa sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, selama prosedur formal dijalankan sesuai ketentuan.
Adapun Sekdes Klapagading Kulon, Edi, memberikan pandangan berbeda. Ia mengakui kepala desa memiliki hak melakukan rotasi jabatan perangkat desa, namun menekankan pentingnya transparansi dan prosedur yang jelas.
“Rotasi itu hak kepala desa, tapi aturan mainnya juga harus jelas dan dijalankan, salah satunya melalui tim rotasi yang disetujui BPD,” kata Edi kepada wartawan.
Situasi ini memperlihatkan adanya perbedaan tafsir mengenai mekanisme rotasi jabatan perangkat desa. Di satu sisi, kepala desa menekankan kewenangan penuh sesuai aturan. Di sisi lain, perangkat desa menyoroti perlunya mekanisme kolektif melalui tim rotasi dan persetujuan BPD.
Sementara itu pihak Camat Wangon belum memberikan keterangan resmi terkait polemik ini. (Angga Saputra)










