Kepolisian Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah menerapkan pembatasan untuk kendaraan sumbu tiga ke atas dalam perjalanan selama arus mudik-balik Lebaran 2024, mulai dari hari ini, Jumat, 5 April 2024 pukul 09.00 WIB. Kendaraan yang melanggar aturan ini akan dihentikan dan disita sampai akhir masa mudik-balik.
“Kami akan memberlakukan sanksi terlebih dahulu. Kendaraan yang melanggar akan dihentikan, disita, dan ditempatkan di zona buffer hingga periode mudik-balik berakhir,” ungkap Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Korlantas Polri, Kombes Eddy Djunaedi, di Command Center KM 29 GT Cikarang Utama, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Jumat, 5 April 2024.
Eddy menegaskan bahwa pembatasan operasional kendaraan sumbu 3 ke atas telah diberlakukan sejak pukul 09.00 WIB pagi ini. Menyusul perintah dari Kakorlantas Polri, Irjen Aan Suhana, petugas lapangan diminta untuk melakukan penertiban kendaraan sumbu 3 ke atas yang masih melintas di jalan tol.
“Kami berharap jalan tol tetap bersih dari kendaraan sumbu 3, agar pengguna jalan lainnya dapat melintas dengan aman, tertib, dan nyaman,” tambahnya.
Pembatasan operasional untuk kendaraan sumbu 3 ini akan diberlakukan mulai dari tanggal 5 hingga 16 April 2024. Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi kendaraan yang mengangkut sembako, BBM, uang, pakan ternak, serta pupuk.