FOKUS UTAMA – Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia menegaskan bahwa pengelolaan Keraton Surakarta Hadiningrat harus berjalan sesuai dengan ketentuan adat dan sejalan dengan hukum nasional. Hal ini disampaikan melalui surat resmi bernomor 10596/MK.L/KB.10.03/2025 tertanggal 10 November 2025 yang ditandatangani Menteri Kebudayaan RI, Dr. Fadli Zon, M.Sc.
Dalam surat tersebut, Fadli Zon menyatakan bahwa Keraton Surakarta merupakan cagar budaya penting yang menjadi penanda peradaban bangsa Indonesia, sehingga keberadaannya wajib dilindungi oleh undang-undang.
“Negara wajib hadir untuk memastikan proses pengelolaan keraton berjalan sebagaimana ketetapan adat dan hukum nasional, agar dapat berlangsung dengan baik, tertib, damai, dan penuh hikmat,” tulis Fadli Zon dalam surat yang diterima indiebanyumas lewat pesan WhatsApp, Rabu (12/11/2025)
Kementerian Kebudayaan juga merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1988 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 430-2933 Tahun 2017 yang menegaskan status serta pengelolaan Keraton Kasunanan Surakarta.
Surat tersebut menekankan bahwa dalam hal suksesi kepemimpinan, pemerintah mengacu pada surat Kementerian Dalam Negeri RI yang menyatakan ISKS Paku Buwana XIII sebagai pemimpin Keraton Surakarta, didampingi oleh Maha Menteri KG. Penembahan Agung Tedjowulan dalam menjalankan fungsi pengelolaan.
Kementerian Kebudayaan berharap, upaya pelestarian dan pengelolaan Keraton Surakarta dapat terus berjalan secara berkelanjutan dan terkoordinasi dengan pemerintah pusat, pemerintah Provinsi Jawa Tengah, serta Pemerintah Kota Surakarta.
Fadli Zon juga mengimbau semua pihak yang berkepentingan agar menahan diri dan mengutamakan dialog melalui koordinasi dan rembug keluarga bersama Maha Menteri KG. Penembahan Agung Tedjowulan, sesuai aturan adat dan tatanan keraton.
Surat resmi tersebut turut ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri RI, Gubernur Jawa Tengah, Wali Kota Surakarta, serta Maha Menteri KG. Penembahan Agung Tedjowulan. (Angga Saputra)









