
indiebanyumas, Nasional- Kementerian Perdagangan (Kemendag) meraih posisi lima besar dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik tahun 2022 yang diselenggarakan Komisi Informasi Pusat (KI Pusat). Kemendag mendaptkan nilai 98,82 dengan predikat Badan Publik Informatif.
Penghargaan ini membuktikan kemajuan yang sangatberarti dalam pelayanan publik yang ditunjukkan Kemendag Penganugerahan tersebut diserahkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD secara langsung kepada Inspektur Jenderal Kementerian Perdagangan DididNoordiatmoko di Atria Hotel, Tangerang, Banten, Rabu (14/12/2022).
Pesan Menko Polhukam Mahfud MD, Indonesia harus menegakkan demokrasi yang inklusif, adil, dan akuntabel dengan mengutamakan kepentingan seluruh warga negara, memperkuat keragamanbudaya dan kemajemukan, serta mendorong akses untuk mendukung keterbukaan informasi publik. Hal itu adalah ciri pemerintahan yang demokratis.
“Demokrasi di Indonesia menjamin partisipasi publik dalam setiap pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan hajat hidup orang banyak. Akses informasi adalah bagian penting dalammemastikan partisipasi publik dalam proses pembuatan kebijakan,” ungkap Mahfud.
Di tempat terpisah, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyatakan Kemendag berhasil meningkatkan pelayanan informasi publik secara transparan dan akuntabel.
“Kemendag mampu mempertahankan predikat ‘Badan Publik Informatif’ dan masuk dalam jajaran lima besar kementerian pada 2022. Dengan kata lain, Kementerian Perdagangan konsisten menjaga komitmen danmeningkatkan kinerja dan produktivitas keterbukaan informasi publik melalui inovasi dan digitalisasi layanan informasi di tengah pandemi covid-19,” tegasnya.
Penganugerahan ini sekaligus menjadi wujud apresiasi KI Pusat kepada Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Perdagangan yang dinilai telah melaksanakan keterbukaan informasi publik sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Penilaian tersebut berdasarkan pelaksanaan monitor dan evaluasi (monev) yang dilaksanakan KI Pusat setiap tahun. Penilaianketerbukaan informasi badan publik terbagi dalam lima kualifikasi, yaitu ‘Informatif’ (nilai 90—100), ‘Menuju Informatif’ (nilai 80—89,9), ‘Cukup Informatif’ (nilai 60—79,9), ‘Kurang Informatif’ (40—59,9), dan ‘Tidak Informatif’ (nilai <39,9).
“Tahun ini, Kementerian Perdagangan mampu mempertahankan predikat Badan Publik Informatif dengan nilai 98,82. Hal ini terwujud berkat konsistensi kinerja keterbukaan informasi melalui inovasidan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan,” ungkap Didid.
Predikat ‘Informatif’ artinya badan publik memenuhi kewajiban penyediaan, pelayanan informasi publik yang akurat, benar, tidak menyesatkan di bawah kewenangannya serta membangundan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi secara baik dan efisien. Hal ini dilakukan agar mudah diakses serta memenuhi hak setiap orang atas informasi publik.
Dinilai berdasarkan serangkaian aspek, di antaranya aspek sarana prasarana, kualitas informasi, jenis informasi, informasi penanganan covid-19, komitmen organisasi, digitalisasi, serta barang dan jasa pemerintah. Selain itu, dinilai berdasarkan uji publik dan visitasi badan publik.
Didid menambahkan, tahun 2021, Kementerian Perdagangan meraih predikat ‘Informatif’ dengan nilai 93,07 dan tahun 2020 mendapatkan predikat ‘Menuju Informatif’ dengan nilai 89,35.
Ia turut mengapresiasi seluruh jajaran Kementerian Perdagangan yang telah mewujudkan keterbukaan informasi publik dan tata kelola pemerintah yang lebih bersih, transparan, efektif dan efisien, akuntabel, serta terpercaya.
Sementara itu, Kepala Biro Humas Ani Mulyati bersyukur atas pencapaian terbaik ini.
“Kemendag berkomitmen menjaga dan terus meningkatkan capaian ini di masa mendatang. Selain itu, kami terbuka menerima kritik, saran, dan masukan yang bersifat membangun demi perbaikan selanjutnya,” katanya.
Inovasi yang digulirkan Kementerian Perdagangan terkait keterbukaan informasi, imbuh Ani, di antaranya menyusun regulasi di bidang keterbukaan informasi publik yang termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan No 52 Tahun 2022 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik PPID di Lingkungan Kementerian Perdagangan. Selanjutnya, juga ditetapkan sejumlah aturan yang sejalan dengan UU Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan KI Pusat.
“Layanan informasi yang diberikan Kementerian Perdagangan memanfaatkan layanan informasi digital yang memudahkan masyarakat dan pelaku usaha berkonsultasi langsung melalui platformkonferensi video Zoom dan aplikasi perpesanan WhatsApp. Hal ini disebabkan tingginya antusiasme masyarakat dan banyaknya dan pengguna layanan,” terang Ani.
Program keterbukaan informasi yang dijalankan tahun ini meliputi pengolahan konten multiplatform yang inklusif, pemutakhiran chatbot dan konten situs web, pengembangan portal PPID, studi banding, pemutakhiran data informasi publik dan uji konsekuensi, dan forum komunikasi publik.
Selain itu, menggelar survei kepuasan, seminar, pelatihan, bimbingan teknis terkait keterbukaan informasi danbarang-jasa; serta koordinasi dan kolaborasi dengan banyak pemangku kepentingan.
Kemendag juga meluncurkan inovasi untuk mengecek lokasi penjualan minyak goreng Rp14 ribu dalam platform https://minyak-goreng.id/ pada Juli 2022 silam.
Sejumlah daftar aplikasi informasi telahdisatukan dalam portal https://satudata.kemendag.go.id/ yang terbagi dalam empat kategori, yaitu aplikasi perizinan, informasi, administrasi, dan non-perizinan.
Portal Satu Data Perdagangan tersebut menerapkan basis data terintegrasi internal Kementerian Perdagangan dengan melibatkan kabupaten/kota serta mengikutsertakan dinas yang membidangi perdagangan.
Pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Kementerian Perdagangan dinaungi Sekretaris Jenderal selaku Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Adapun Kepala Biro HubunganMasyarakat bertindak sebagai PPID Kementerian Perdagangan.