JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) memastikan tidak ada kebijakan yang mengaitkan penyaluran dana zakat dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Isu yang berkembang di masyarakat tersebut langsung dibantah tegas oleh pihak Kemenag.
Dilansir dari laman resmi Kemenag RI, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa penyaluran zakat dilakukan sesuai koridor syariat dan perundang-undangan yang berlaku.
“Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai Syariat dan peraturan perundang-undangan,” ujar Thobib di Jakarta, Jumat (20/2/2026).
Zakat untuk 8 Golongan, Bukan Program Lain
Thobib menjelaskan, zakat yang dihimpun dari masyarakat wajib disalurkan kepada delapan golongan atau ashnaf yang berhak menerima (mustahik), sebagaimana telah diatur dalam Al-Qur’an dan Undang-Undang.
Hal ini merujuk pada ketentuan dalam Surat At-Taubah ayat 60 serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Delapan golongan tersebut terdiri dari fakir, miskin, amil, muallaf, riqab (hamba sahaya), gharimin (orang yang berutang), fisabilillah, dan ibnu sabil.
“Prinsip ini menjadi landasan utama dalam tata kelola zakat nasional,” tegasnya.
Aturan Hukum Jadi Pegangan
Lebih lanjut, Thobib memaparkan, dalam Pasal 25 UU Nomor 23 Tahun 2011 ditegaskan bahwa zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai syariat Islam. Sementara pada Pasal 26, pendistribusian harus dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.
“Zakat adalah amanah umat yang harus dijaga dan disalurkan sesuai ketentuan Syariat. Hak para mustahik adalah prioritas dalam setiap kebijakan pengelolaan dana zakat,” imbuhnya.
Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Zakat
Kepala Biro Humas itu juga memastikan bahwa pengelolaan zakat di Indonesia dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) diawasi dan diaudit secara berkala oleh auditor independen.
Masyarakat pun diimbau untuk lebih selektif dalam menyalurkan zakat.
“Saya mengajak masyarakat untuk menyalurkan zakatnya pada lembaga pengelola zakat yang memiliki izin resmi dari pemerintah, baik Baznas maupun LAZ. Untuk akuntabilitas, kinerja mereka juga diaudit oleh auditor independen secara berkala,” tandas Thobib.
Dengan pernyataan ini, Kemenag berharap tidak ada lagi kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat terkait penggunaan dana zakat untuk program di luar ketentuan syariat. (Angga Saputra)









