INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Keluarga dan Warga Pertanyakan Penahanan Tiga Buruh Harian Tambang di Ajibarang

Keluarga dan Warga Pertanyakan Penahanan Tiga Buruh Harian Tambang di Ajibarang

Salah seorang warga Grumbul Tajur Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang. (istimewa)

Sabtu, 20 Desember 2025

BANYUMAS – Penahanan tiga pekerja harian, Slamet Marsono alias Marsono, Yanto Susilo alias Yanto, dan Gito Zaenal Habidin alias Gito, memicu protes keras dari warga Tajur, Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas. Warga menilai aparat keliru karena lokasi tambang yang dipersoalkan telah lama tutup sebelum penahanan dilakukan.

Keluarga menegaskan, ketiganya hanyalah buruh kecil dengan penghasilan minim. “Adik saya itu cuma pekerja kecil, gajinya tidak seberapa. Kami hanya minta supaya mereka dibebaskan,” ujar Soimah, kakak Marsono, dengan suara bergetar saat ditemui di rumahnya, Sabtu (20/12/2025).

Upaya keluarga mencari keadilan disebut belum membuahkan hasil. Penahanan ini juga berdampak langsung pada kondisi ekonomi keluarga, karena Marsono selama ini menjadi tulang punggung.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

Gelombang keberatan datang dari warga lain. Slamet, warga Tajur, menilai penahanan tersebut mencederai rasa keadilan. “Setahu saya, Marsono itu pekerja, bukan penambang. Faktanya, tambang sudah lama tutup,” tegasnya.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat: mengapa buruh kecil yang tidak lagi beraktivitas di tambang justru harus mendekam dalam tahanan? Warga berharap penegakan hukum berpihak pada fakta dan keadilan, bukan menekan rakyat kecil.

Diberitakan sebelumnya, Penahanan tiga buruh tambang dalam kasus dugaan pertambangan mineral tanpa izin di Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, memunculkan sorotan terhadap arah dan rasa keadilan penegakan hukum. Di tengah komitmen negara memberantas tambang ilegal, publik mempertanyakan sejauh mana aparat menyentuh pihak yang memiliki kendali utama dalam aktivitas pertambangan tersebut.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas menahan Yanto Susilo alias Yanto, buruh harian lepas, berdasarkan Surat Perintah Penahanan tertanggal 29 Oktober 2025. Yanto ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Polresta Banyumas atas dugaan keterlibatan dalam penampungan, pengangkutan, dan penjualan mineral tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 161 Undang-Undang Minerba juncto Pasal 55 KUHP.

Selain Yanto, dua buruh tambang lainnya, yakni Slamet Marsono dan Gito Zaenal Habidin, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Ketiganya diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal di Grumbul Tajur, Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang.

Langkah penegakan hukum tersebut menuai kritik dari kuasa hukum para tersangka. H. Djoko Susanto, SH, menilai proses hukum yang berjalan cenderung menyasar pekerja di lapisan terbawah struktur pertambangan.

“Klien kami hanyalah buruh yang bekerja atas perintah dan menerima upah harian. Mereka tidak memiliki kewenangan mengelola tambang, apalagi mengurus perizinan,” tegas Djoko.

Menurutnya, penahanan buruh tanpa menyentuh pihak yang diduga sebagai pengendali operasional, mandor, maupun pemilik tambang berpotensi mencerminkan ketimpangan penegakan hukum.

Djoko menegaskan, jika negara serius menertibkan praktik tambang ilegal, aparat penegak hukum seharusnya menelusuri rantai tanggung jawab hingga ke aktor utama yang menguasai modal, perizinan, dan distribusi hasil tambang.

“Menjerat buruh tanpa menyentuh pemodal dan pengelola tambang hanya akan melahirkan ketidakadilan baru,” ujarnya.

Sementara itu, pihak Polresta Banyumas menyatakan telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Purwokerto. Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik pertambangan ilegal demi kepastian hukum serta perlindungan lingkungan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andriyansyah Rithas Hasibuan, Kamis (16/12/2025) kepada wartawan menjelaskan bahwa ketiga tersangka yang ditahan yakni YS, SM, dan GT diduga memiliki peran krusial dalam menjalankan operasional tambang emas tanpa izin tersebut.

“Benar bahwa Satreskrim Polresta Banyumas sedang melakukan penyidikan terkait pengolahan emas ilegal di Ajibarang. Kami telah menetapkan tiga tersangka, yakni YS, SM, dan GT,” ujar Kompol Andriyansyah

Menurut Kasat Reskrim, ketiga tersangka tersebut ditugaskan oleh dua orang berinisial KUS dan DR, yang merupakan pemilik sekaligus pemodal kegiatan tersebut.

Peran ketiga tersangka meliputi pengelolaan pembayaran gaji karyawan, teknisi peralatan, hingga pengumpulan hasil emas yang kemudian diserahkan kepada pembeli atas perintah KUS. (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Empati

Selanjutnya

Dari Purwokerto ke Bekasi hingga Eropa, Opor Klangenan Tetap Dicari

Eric Erlangga: Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1447H

TERBARU

Perkuat Stabilitas Daerah, Kapolresta Banyumas Jalin Komunikasi ke OJK dan DPRD Banyumas

Perkuat Stabilitas Daerah, Kapolresta Banyumas Jalin Komunikasi ke OJK dan DPRD Banyumas

Rabu, 4 Maret 2026

KPU Banyumas Gelar Coktas PDPB 2026 dengan Touring Desa, Sasar Pemilih Lansia, Meninggal Dunia, dan Disabilitas

KPU Banyumas Gelar Coktas PDPB 2026 dengan Touring Desa, Sasar Pemilih Lansia, Meninggal Dunia, dan Disabilitas

Selasa, 3 Maret 2026

Dosen FTS UMP Raih Hibah RISPRO LPDP, Kembangkan Green Hydrogen “gH2Mu” untuk Energi Masa Depan

Dosen FTS UMP Raih Hibah RISPRO LPDP, Kembangkan Green Hydrogen “gH2Mu” untuk Energi Masa Depan

Selasa, 3 Maret 2026

POPULER BULAN INI

Angin Puting Beliung Terjang Cilongok, 27 Rumah Rusak

Angin Puting Beliung Terjang Cilongok, 27 Rumah Rusak

Minggu, 22 Februari 2026

Diduga Ditipu Oknum Kolektor, Pedagang Purbalingga Ajukan Laporan ke Polres

Diduga Ditipu Oknum Kolektor, Pedagang Purbalingga Ajukan Laporan ke Polres

Jumat, 6 Februari 2026

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Selasa, 3 Februari 2026

Selanjutnya
Dari Purwokerto ke Bekasi hingga Eropa, Opor Klangenan Tetap Dicari

Dari Purwokerto ke Bekasi hingga Eropa, Opor Klangenan Tetap Dicari

PENCOPETAN KONSTITUSI ASLI

PENCOPETAN KONSTITUSI ASLI

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com