INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Kejari Kota Kediri Geledah 3 Tempat Terkait Korupsi Bansos Rp 1,4 M

Minggu, 30 Januari 2022

Kediri – Kejari Kota Kediri menggeledah tiga tempat terkait kasus korupsi bansos Kota Kediri. Dari tiga tempat itu, kejaksaan mengamankan sejumlah barang bukti.
Empat tempat itu adalah Kantor Dinas Sosial Kota Kediri, rumah tersangka mantan Kadinsos Kota Kediri Triyono Kutut, rumah tersangka RR petugas pendamping Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Kedatangan penyidik kejaksaan adalah untuk mencari alat bukti korupsi bansos yang dilakukan mantan Kepala Dinsos TKP dan RR petugas pendamping BPNT.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Kediri Harry Rachmat mengatakan penggeledahan dilakukan di beberapa tempat terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan Triyono Kutut.

“Kami mencari dokumen dan alat bukti korupsi untuk pengembangan pemeriksaan, ada 3 sepeda dan beberapa berkas,” kata Harry kepada wartawan, Jumat, (28/1/2022).

Penggeledahan dilakukan mulai pagi hari jam 10.00 WIB di kantor Dinas Sosial di Jalan Brigjen Pol. Imam Bachri, Pesantren, Kota Kediri. Dari tempat ini diamankan beberapa dokumen dan dua unit sepeda yang diduga dibeli dari uang korupsi.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

Usai mendapatkan barang bukti tersebut, penyidik meneruskan penggeledahan di rumah pribadi Triyono Kutut di Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri. Di rumah ini penyidik kembali mengamankan beberapa bukti seperti buku tabungan dan satu unit sepeda gunung.

“Kita juga menggeledah rumah RR. Kita amankan beberapa dokumen,” imbuh Harry Rachmat.

Hingga saat ini penyidik masih melakukan pendalaman dan pengembangan kasus tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana korupsi itu.

Untuk diketahui saat ini Kejaksaan Negeri Kota Kediri sudah menahan mantan Kepala Dinas Sosial Triyono Kutut dan pendamping BPNT, RR. Masing-masing diduga meminta fee kepada supplier yang menjadi rekanan penyedia bantuan sosial.

Hasil penyidikan sementara, diketahui kedua tersangka diduga meminta uang kepada pihak supplier yang ditunjuk untuk menyediakan pasokan pangan untuk program BPNT. Nilai fee atau cash back tersebut tergantung komoditas.

Untuk komoditas beras, fee kepala dinas Rp 200 per kilogram dan pendamping Rp 100 per kilogram. Untuk komoditas telur, fee kepala dinas Rp 1.000 per kilogram dan pendamping Rp 500. Untuk komoditas kacang, fee kepala dinas Rp 1.000 per kilogram dan pendamping Rp 500 per kilogram.

Permintaan fee tersebut berlangsung sejak Juni 2020 sampai September 2021. Total yang telah mereka terima dari supplier mencapai Rp 1,4 miliar.

(iwd/iwd)

Lihat Artikel Asli

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Bupati Purbalingga minta warga jangan abai protokol kesehatan

Selanjutnya

Tradisi Takiran Jumadil Akhir, Ungkapan Rasa Syukur Khas Warga Kampung Gagot Banjarnegara

TERBARU

Gemilang! Perbakin Banyumas Raih 3 Emas di Kejuaraan Menembak Nasional

Gemilang! Perbakin Banyumas Raih 3 Emas di Kejuaraan Menembak Nasional

Senin, 2 Februari 2026

Mediasi Konflik Lintas Desa di Banyumas Dimulai, Kesepakatan Damai Dicapai

Mediasi Konflik Lintas Desa di Banyumas Dimulai, Kesepakatan Damai Dicapai

Senin, 2 Februari 2026

Mediasi Sengketa Lahan Menara Teratai Belum Capai Kesepakatan, Pihak Diberi Waktu Dua Pekan

Mediasi Sengketa Lahan Menara Teratai Belum Capai Kesepakatan, Pihak Diberi Waktu Dua Pekan

Senin, 2 Februari 2026

POPULER BULAN INI

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

Senin, 2 Februari 2026

Gemilang! Perbakin Banyumas Raih 3 Emas di Kejuaraan Menembak Nasional

Gemilang! Perbakin Banyumas Raih 3 Emas di Kejuaraan Menembak Nasional

Senin, 2 Februari 2026

Mediasi Sengketa Lahan Menara Teratai Belum Capai Kesepakatan, Pihak Diberi Waktu Dua Pekan

Mediasi Sengketa Lahan Menara Teratai Belum Capai Kesepakatan, Pihak Diberi Waktu Dua Pekan

Senin, 2 Februari 2026

Selanjutnya

Tradisi Takiran Jumadil Akhir, Ungkapan Rasa Syukur Khas Warga Kampung Gagot Banjarnegara

IM Purwokerto Bawa Pulang Thropy Wakil Bupati

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com