BANYUMAS – Upaya mewujudkan keadilan bagi korban kekerasan seksual terus diperkuat di Kabupaten Banyumas. Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyumas bersama Yayasan Tribhata dan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) berkolaborasi dalam program Diseminasi Informasi Restitusi, Kompensasi, dan Rehabilitasi bagi korban tindak pidana kekerasan seksual.
Kasi Pidum Kejari Banyumas, Amanda Adelina, SH, menyampaikan bahwa kolaborasi ini menjadi langkah nyata menuju Banyumas sebagai daerah yang peduli dan berperspektif korban.
“Keadilan tidak boleh berhenti di ruang sidang, tapi harus hadir dalam kehidupan korban melalui pemulihan, penghormatan, dan keberpihakan nyata,” ujarnya, Selasa (4/11/2025).
Kepala Subseksi Penyidikan dan Pengendalian Operasi pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Banyumas, Ahmad Arif Hidayat, SH, menambahkan bahwa kegiatan diseminasi ini menjadi bentuk nyata kehadiran negara untuk memberikan perlindungan dan dukungan terhadap korban kekerasan seksual.
“Korban perlu mendapatkan perhatian serius. Diseminasi ini langkah strategis agar masyarakat memahami bahwa negara hadir melindungi mereka,” katanya.
Edukasi dan Pemberdayaan Masyarakat
Wakil Rektor III Unsoed, Prof. Norman Arie Prayogo, menegaskan bahwa diseminasi ini akan menghadirkan informasi yang mudah diakses masyarakat terkait:
Mekanisme restitusi, atau ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku, Kompensasi, yaitu ganti rugi dari negara bila pelaku tidak mampu, serta Rehabilitasi, berupa pemulihan fisik, psikis, dan sosial bagi korban.
Menurut Prof. Norman, kegiatan tersebut akan diwujudkan melalui sosialisasi publik, pelatihan pendamping korban, penyusunan modul edukatif, hingga kerja lapangan bersama mahasiswa dan relawan sosial.
“Masyarakat tidak hanya menjadi penerima informasi, tetapi juga bagian dari gerakan bersama melawan kekerasan seksual,” ujarnya.
Berlandaskan Hukum dan Semangat Kemanusiaan
Wakil Rektor II Unsoed, Prof. Kuat Puji Prayitno, menambahkan bahwa hak-hak korban kekerasan seksual merupakan bagian dari perlindungan negara sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan PP Nomor 35 Tahun 2023.
“Aturan hukum tidak akan berarti tanpa pengetahuan dan keberanian masyarakat untuk menuntut keadilan. Diseminasi ini adalah gerakan sosial agar korban tahu, negara hadir, dan masyarakat ikut menjaga,” tegasnya.
Pendiri Yayasan Tribhata Banyumas, Nanang Sugiri, menyebut kolaborasi lintas sektor ini sebagai wujud nyata pelaksanaan UU TPKS.
“Kerja sama ini memastikan setiap korban mendapatkan haknya atas keadilan dan pemulihan yang layak,” ujarnya.
Dalam waktu dekat, pihak-pihak terkait akan melakukan penandatanganan kerja sama sekaligus implementasi program secara konkret di lapangan. (Angga Saputra)


