INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Kejaksaan RI Pecahkan Rekor Penyitaan Terbesar dalam Sejarah

Kejaksaan RI Pecahkan Rekor Penyitaan Terbesar dalam Sejarah

Nurokhman (istimewa)

Rabu, 18 Juni 2025

FOKUS – Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung yang berhasil menyita uang senilai Rp11 triliun dalam perkara dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Uang tersebut disita dari Wilmar Group selaku terdakwa korporasi dalam kasus tersebut.

“Ini merupakan uang sitaan terbesar yang diekspos langsung ke publik dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia,” ujar Komisioner Komisi Kejaksaan RI, Nurokhman, kepada wartawan, Rabu, 18 Juni 2024.

Adapun perusahaan-perusahaan dari Wilmar Group yang terlibat dan dijadikan terdakwa korporasi dalam perkara ini adalah PT Multimas Nabati Asahan, PT Multinabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

Menurut Nurokhman, keberhasilan ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan Agung dalam menuntaskan perkara korupsi, tidak hanya menjatuhkan pidana badan kepada pelaku, tetapi juga melakukan pelacakan aset keuangan hasil kejahatan.

“Kejaksaan telah menuntaskan perkara ini hingga ke akarnya, dengan menerapkan prinsip follow the money,” katanya.

Nurokhman, yang juga menjabat sebagai Ketua Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Komisi Kejaksaan RI, menjelaskan bahwa prinsip follow the money sangat krusial dalam pengusutan kasus korupsi. Prinsip ini digunakan untuk melacak aliran dana dari sumber ke tujuan akhir, sehingga bisa mengungkap pelaku dan pihak-pihak lain yang terlibat.

“Korupsi biasanya melibatkan banyak pihak, mulai dari oknum pejabat, pihak swasta, hingga perantara. Dengan mengikuti aliran uang, penyidik dapat mengidentifikasi siapa saja yang menerima keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung,” tegasnya.

Ia menambahkan, salah satu unsur utama dalam tindak pidana korupsi adalah adanya keuntungan pribadi atau kelompok. Aliran dana bisa menjadi bukti kuat untuk menjerat para pelaku.

Nurokhman menegaskan, dengan melacak aliran dana dan menyita aset hasil kejahatan, Kejaksaan telah melakukan langkah nyata dalam asset recovery guna mengembalikan kerugian negara.

“Kejaksaan Agung telah berhasil membuktikan dan mengungkap modus kejahatan dalam perkara ini secara menyeluruh,” pungkasnya. (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Mahasiswa UNU Purwokerto Edukasi Gaya Hidup Sehat di Grumbul Kronjot

Selanjutnya

Direktur BUMDesma Jati Makmur Dicopot dari Jabatan Tanpa Alasan Jelas, Kuasa Hukum Siapkan Gugatan ke PTUN

Selanjutnya
Direktur BUMDesma Jati Makmur Dicopot dari Jabatan Tanpa Alasan Jelas, Kuasa Hukum Siapkan Gugatan ke PTUN

Direktur BUMDesma Jati Makmur Dicopot dari Jabatan Tanpa Alasan Jelas, Kuasa Hukum Siapkan Gugatan ke PTUN

Tolak Iuran dan Hadiri MAD Khusus BUMDesma, Kades Tinggarjaya Terima Ancaman Pembunuhan

Tolak Iuran dan Hadiri MAD Khusus BUMDesma, Kades Tinggarjaya Terima Ancaman Pembunuhan

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com