INDIE BANYUMAS
  • Beranda
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
  • Beranda
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Kejagung Ungkap Kasus Korupsi 109 Ton Emas di PT Antam, Ada 6 Tersangka

Rabu, 29 Mei 2024

NASIONAL-Kejaksaan Agung kembali mengungkap kasus korupsi baru terkait tata kelola komoditi pertambangan. Kali ini, dugaan korupsi itu terjadi di lingkaran PT Antam dengan jumlah emas sebanyak 109 ton pada tahun 2010-2021.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan, dalam kasus korupsi emas itu pihaknya menetapkan enam orang mantan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UB PPLM) PT Antam sebagai tersangka.

“Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang telah kami kumpulkan, maka tim penyidik menetapkan 6 orang saksi sebagai tersangka,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (29/5) malam dikutip CNN Indonesia.

Kuntadi menyebut keenam tersangka itu merupakan TK selaku General Manager (GM) periode 2010-2011; HN selaku GM periode 2011-2013, DM selaku GM periode 2013-2017; AH selaku GM periode 2017-2019; MAA selaku GM periode 2019-2021 dan ID selaku GM periode 2021-2022.

Ia menjelaskan dalam kasus ini keenam tersangka selaku General Manager UBPPLM PT Antam menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan aktivitas manufaktur ilegal.

Mereka, kata Kuntadi, melakukan kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan PT Antam.

“Yang bersangkutan secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek Logam Mulia Antam,” jelasnya.

Kuntadi menegaskan seharusnya pelekatan merek Logam Mulia PT Antam tidak bisa dilakukan secara sembarangan tanpa ada kontrak kerja. Selain itu, seharusnya ada pembayaran biaya yang diterima PT Antam sebagai hak eksklusif.

Atas perbuatan keenam tersangka, Kuntadi menyebut telah tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sebanyak 109 ton. Logam mulia itulah yang kemudian juga diedarkan ke pasar bersamaan dengan produk logam mulia PT Antam resmi.

“Dalam periode tersebut telah tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton yang diedarkan di pasar secara bersamaan dengan logam mulia produk PT Antam resmi,” tuturnya.

“Sehingga logam mulia dengan merek ilegal ini menggerus pasar logam mulia PT Antam. Sehingga kerugiannya menjadi berlipat-lipat lagi,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, Kuntadi menyebut para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Angga Saputra

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Viral, Siswa SMAN 3 Purwokerto asal Cilongok Diterima di 12 Universitas Ternama Dunia

Selanjutnya

TERBELAH SEBELUM RAYA

Selanjutnya

TERBELAH SEBELUM RAYA

Mundur dalam Pencalonan Bacawabup, Imam Arif Ingin Fokus Kawal Pilkada 2024

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com