Menurut Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, mobil Daihatsu Gran Max yang terlibat dalam kecelakaan di Tol Cikampek KM 58 diduga melaju dengan kecepatan lebih dari 100 km per jam.
“Kalau dilihat dari CCTV hasil olah TKP di lapangan ini diduga kecepatan dari Gran Max itu melebihi 100 [km] diduga ya itu hasil teknologi kami,” ujar Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan kepada wartawan pada Selasa (9/4/2024).
Aan juga menyampaikan dugaan sementara bahwa saat mobil Gran Max melaju dengan kecepatan tersebut, pengemudi tidak menggunakan rem sama sekali.
“Di sana tidak ada jejak rem Gran Max, itu tidak ada jejak rem. Artinya, dia dengan kecepatan segitu dia oleng ke kanan, ya artinya tidak ada upaya untuk mengerem,” tambahnya.
Kondisi ini, ditambah dengan dugaan bahwa mobil tersebut mengangkut penumpang melebihi kapasitas, membuat keseimbangan mobil terganggu.
Namun demikian, Aan menekankan bahwa semua ini masih dalam tahap dugaan dan masih dalam proses olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Tapi semua itu sedang kita proses karena kan tidak hanya dari olah TKP, olah kendaraan yang rusak juga kemudian penyidikan para saksi keterangan ahli,” pungkas Aan.
Kecelakaan tersebut terjadi di jalur lawan arah atau contraflow di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada Senin (8/4/2024) pagi. Kecelakaan melibatkan tiga kendaraan, yakni Bus Primajasa Nopol B 7655 TGD, Gran Max Nopol B 1635 BKT, dan Daihatsu Terios.
Akibat kecelakaan ini, setidaknya dua orang mengalami luka-luka, dan 12 orang lainnya meninggal dunia, terdiri atas 7 laki-laki dan 5 perempuan.