PURWOKERTO – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Retribusi Perizinan Tertentu, bakal dibahas dengan alat kelengkapan dewan yang bersifat tidak tetap. Sebelumnya sempat mengemuka, pembahasan akan dilakukan dengan alat kelengkapan dewan yang bersifat tetap.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banyumas Supangkat mengatakan, hal tersebut merupakan usulan ketua fraksi, agar kinerjanya maksimal. Diharapkan dengan begitu, Raperda bisa rampung sesuai rencana.
“Artinya, kita akan membentuk pansus ad hoc jumlahnya sesuai dengan tata tertib. Maksimal hanya 15 orang. Sehingga komposisinya akan dibagi proporsional, PDIP Perjuangan yang memiliki 17 kursi diberikan jatah lima orang anggotanya, PKB, Gerindra, dan Golkar diberi masing-masing dua, terus PAN, PKS, PPND, satu-satu,” katanya.
Ia menambahkan, akhir bulan ini Raperda tersebut harus sudah selesai. Pertimbangan utama, agar bisa segera digunakan untuk menarik retribusi.
“Ini pansus alat kelengkapan dewan yang bersifat tidak tetap. Raperda ini harus segera diselesaikan bulan ini, karena kaitannya dengan retribusi,” terangnya.
Untuk itu, pihaknya bakal bekerja keras merampungkan Raperda. Minggu ini sudah dimulai pembahasan intensif.
“Dijadwal saya targetkan 31 Desember. Mulai pembahasan sibuk sudah mulai kemarin,” jelasnya.
Bahkan bisa rampung lebih cepat karena ada evaluasi gubernur, karena menyangkut retribusi. “Kalau bisa awal Januari sudah bisa ditetapkan untuk bisa menarik retribusi,” pungkasnya. (aam)