INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Kasus Pencabulan 13 Siswi SD oleh Oknum Guru di Cilacap Dilimpahkan ke Kejaksaan

Jumat, 21 Januari 2022

CILACAP – Penyidik Polres Cilacap melimpahkan barang bukti dan tersangka kasus pencabulan 13 siswi SD kepada Penuntut Umum Kejari Cilacap. Kasus ini melibatkan M (51) yang merupakan oknum guru agama salah satu SD di Wilayah Patimuan.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap T Tri Ari Mulyanto, jika tersangka M adalah seorang guru PNS yang memberikan pelajaran matematika dan agama. M melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2017 hingga 2021 terhadap siswi kelas 2 dan 4 yang berusia 10 hingga 12 tahun.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

“Jadi aksi guru PNS ini dilakukan sudah sejak 2017 terhadap anak yang masih dibawah umur sehingga akibat perbuatan pelaku, korban merasa ketakutan hingga mengadu kepada orang tuanya dan disinilah kasus tersebut terungkap,” kata Tri kepada wartawan seperti dikutip dari iNewsPurwokerto.id, Kamis (20/1/2022).

Dengan pelimpahan berkas ini, pihaknya akan segera menindaklanjuti dengan uji materil dan formil dari pihak kepolisian. Selain itu perkara juga akan segera dilimpahkan ke PN Cilacap untuk disidangkan.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

“Kasus ini juga menjadi perhatian kami untuk segera disidangkan karena menyangkut anak dibawah umur sehingga kejaksaan intens melakukan kordinasi dengan kepolisian,” katanya.

Sejumlah barang bukti dari pihak kepolisian juga diperlihatkan oleh pihak Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Cilacap yang menangani kasus pencabulan tersebut, termasuk menghadirkan tersangka. M sendiri diancam dengan pidana minimal 5 tahun penjara.

Sementara Kasat Reskrim Polres Cilacap, AKP Rifeld Constantien Baba mengatakan, aksi bejat guru berstatus PNS ini modusnya dengan iming-iming nilai agama tinggi.

“Tersangka ketika jam istirahat, meminta korban untuk tetap berada di dalam kelas. Kemudian aksi yang tidak pantas itu dilakukan dengan iming-iming akan mendapat nilai bagus,” katanya.

Setelah ditangkap polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku tidak bisa menahan hasrat nafsu ketika melihat anak kecil, sehingga melampiaskan nafsu kepada korban.

“Untuk tahap penyidikan pihak kepolisian mengangga sudah selesai karena telah dilimpahkan ke Kejaksaan, namun bila ada info lain dari masyarakat terkait perkembangan kasus dengan tersangka M ini, kami akan segera menindaklanjuti,” tegas Rifeld.

Sebelumnya diberitakan pada tanggal 9 Desember 2021 bahwa seorang guru tega mencabuli 13 siswi yang masih di bawah umur. Untuk melancarkan aksi cabulnya, tersangka memaksa para korban dengan cara menarik korban dan dipangku kemudian meraba bagian paling sensitif para siswinya tersebut.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Terbangkan Merpati di Dekat Rel, Warga Kesugihan Tertabrak KA Lodaya

Selanjutnya

Wah, Ada Laporan Pungli di Pasar Tumenggungan Kebumen

TERBARU

Tak Sekadar Temu Kangen, Republik Ngapak Injakkan Langkah Lestarikan Kearifan Lokal di Banyumas

Tak Sekadar Temu Kangen, Republik Ngapak Injakkan Langkah Lestarikan Kearifan Lokal di Banyumas

Rabu, 25 Maret 2026

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Tegaskan Banyumas Tak Terapkan WFA

Rabu, 25 Maret 2026

Nelayan Banjarnegara Belum Ditemukan, Tim SAR: Ombak Masih Menjadi Kendala

Nelayan Banjarnegara Terseret Ombak di Pantai Suwuk Ditemukan Meninggal

Rabu, 25 Maret 2026

POPULER BULAN INI

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

Jumat, 13 Maret 2026

SMPN 10 Purwokerto Minta Ganti Dapur MBG, FMP2M Soroti Menu Monoton dan Dugaan Selisih Anggaran

SMPN 10 Purwokerto Minta Ganti Dapur MBG, FMP2M Soroti Menu Monoton dan Dugaan Selisih Anggaran

Selasa, 3 Maret 2026

Rp3,3 Miliar Ditolak, PT AKAS Gugat Tender Parkir GOR Satria

Rp3,3 Miliar Ditolak, PT AKAS Gugat Tender Parkir GOR Satria

Senin, 23 Februari 2026

Selanjutnya

Wah, Ada Laporan Pungli di Pasar Tumenggungan Kebumen

Penempatan Pedagang Pasar Pon Purwokerto Mundur

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com