INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Kasus Kecelakaan Maut Siswi SMA di Sokaraja Naik ke Penyidikan, Kuasa Hukum Desak Penetapan Tersangka

Kasus Kecelakaan Maut Siswi SMA di Sokaraja Naik ke Penyidikan, Kuasa Hukum Desak Penetapan Tersangka

Kanit Gakkum Satlantas Polresta Banyumas, Iptu Metri Zul Utami, S.Psi dan Kuasa Hukum korban, H. Djoko Susanto SH. (istimewa)

Selasa, 30 Desember 2025

HUKUM – Kasus kecelakaan lalu lintas di Sokaraja, Kabupaten Banyumas, yang menewaskan seorang siswi SMA kini memasuki babak baru. Setelah mendapat sorotan publik dan desakan dari keluarga korban, perkara yang terjadi pada 15 lalu tersebut resmi dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banyumas.

Kanit Gakkum Satlantas Polresta Banyumas, Iptu Metri Zul Utami, S.Psi, membenarkan perkembangan penanganan kasus tersebut. Ia menyampaikan bahwa penyidik telah mengantongi dasar hukum yang cukup untuk mendalami unsur pidana dalam peristiwa kecelakaan tersebut.

“Untuk perkembangan perkara kecelakaan lalu lintas di Sokaraja, saat ini telah kami tingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Selanjutnya kami masih melakukan pendalaman dan akan kami sampaikan perkembangannya,” ujar Iptu Metri saat dikonfirmasi, Rabu (30/12/2025) siang.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

Naiknya status perkara tersebut mendapat perhatian serius dari pihak keluarga korban. Kuasa Hukum Korban, H. Djoko Susanto, SH, menilai peningkatan status ini menjadi indikator kuat adanya unsur tindak pidana, bukan sekadar kecelakaan lalu lintas biasa.

“Hari ini kami mendatangi Kapolresta Banyumas untuk menanyakan kelanjutan perkara. Dari situ kami mengetahui bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. Artinya, sudah ada dugaan tindak pidana,” tegas Djoko.

Menurutnya, dengan masuknya perkara ke tahap penyidikan, unsur Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya terkait kelalaian yang mengakibatkan meninggal dunia, dinilai telah terpenuhi.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

“Kalau sudah penyidikan, berarti sudah ada peristiwa pidana. Kuncinya adalah kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Saya kira tidak terlalu sulit menentukan siapa tersangkanya,” ujarnya.

Djoko pun secara terbuka mendesak Polresta Banyumas, khususnya Satlantas, agar tidak berlarut-larut dalam penanganan perkara dan segera menetapkan tersangka demi kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban.

“Kami mendesak penyidik untuk segera menetapkan tersangka. Perkara ini tidak rumit. Sudah naik ke tahap penyidikan, seharusnya sudah ada SPDP dan penetapan tersangka agar perkara ini terang,” katanya.

Ia menegaskan bahwa penentuan tersangka sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik. Namun, sebagai pihak korban, keluarga memiliki hak moral dan hukum untuk menuntut proses penegakan hukum yang cepat, transparan, dan berkeadilan.

“Kami tidak mencampuri siapa yang ditetapkan sebagai tersangka. Itu ranah penyidik. Namun kami berhak mendesak agar perkara ini segera dituntaskan dan keadilan bagi korban tidak berlarut-larut,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik, khususnya terkait keselamatan pelajar di jalan raya serta komitmen aparat penegak hukum dalam menangani kecelakaan lalu lintas yang berujung pada hilangnya nyawa. (redaksi)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

UMK Banyumas 2026, Naik Tipis Rp136 Ribu

Selanjutnya

Realisasi Retribusi Parkir Tepi Jalan Banyumas Naik 45 Persen, Target 2026 Dipatok Rp7 Miliar

TERBARU

Perkara Hogi Minaya Usai, Tapi Pertanyaan Besar Tentang Keadilan dan Stigma Masih Menggantung

Perkara Hogi Minaya Usai, Tapi Pertanyaan Besar Tentang Keadilan dan Stigma Masih Menggantung

Rabu, 4 Februari 2026

SLAMET

SLAMET

Rabu, 4 Februari 2026

Langkah Awal Ketua Baru DPRD Banyumas: Hentikan Praktik Rangkap Jabatan

Langkah Awal Ketua Baru DPRD Banyumas: Hentikan Praktik Rangkap Jabatan

Rabu, 4 Februari 2026

POPULER BULAN INI

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Selasa, 3 Februari 2026

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Selasa, 3 Februari 2026

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

Senin, 2 Februari 2026

Selanjutnya
Realisasi Retribusi Parkir Tepi Jalan Banyumas Naik 45 Persen, Target 2026 Dipatok Rp7 Miliar

Realisasi Retribusi Parkir Tepi Jalan Banyumas Naik 45 Persen, Target 2026 Dipatok Rp7 Miliar

Kapolresta Banyumas Imbau Warga Rayakan Tahun Baru Tanpa Petasan dan Konvoi

Kapolresta Banyumas Imbau Warga Rayakan Tahun Baru Tanpa Petasan dan Konvoi

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com