HUKUM – Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan oknum anggota Polri berinisial KW, yang bertugas di SPN Purwokerto, kembali menjadi sorotan. Korban berinisial Vi mendatangi DPC Peradi SAI Purwokerto untuk menanyakan perkembangan laporan yang sebelumnya telah dibuat di Polresta Banyumas.
Vi menegaskan kedatangannya untuk memastikan tindak lanjut hukum atas dugaan KDRT yang ia alami.
“Saya ke sini menemui Pak Djoko selaku pendamping hukum, menanyakan kelanjutan laporan saya di Polresta Banyumas tentang KDRT dan intimidasi di SPN. Intinya mau minta konfirmasi ini sudah sampai mana prosesnya,” ujarnya.
Kuasa hukum korban, H. Djoko Susanto, S.H., membenarkan bahwa laporan kliennya telah ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Banyumas. Namun, ia menilai perkembangan penyidikannya belum berjalan optimal.
“Klien kami sudah melaporkan KDRT oleh suaminya, namun sampai hari ini perkembangannya belum signifikan. Karena itu, kami mohon bisa dikonfirmasi ke pihak kepolisian. Kami juga akan melakukan konfirmasi langsung ke Unit PPA,” kata Djoko.
Djoko juga menyoroti dugaan intimidasi yang dialami korban saat berada di lingkungan SPN Purwokerto.
“Kami berharap penanganan terkait dugaan intimidasi di SPN juga mendapat perhatian serius,” tegasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah, Kasatreskrim Polresta Banyumas Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., melalui Kanit PPA dan PPO Iptu Sigit Harmoko, S.H., menyampaikan bahwa proses penyidikan masih berlangsung.
“Masih melengkapi alat bukti,” ujarnya singkat.
Diketahui sebelumnya, Vi resmi melaporkan suaminya KW pada 26 November 2025 ke Satreskrim Polresta Banyumas. Laporan tersebut memuat dugaan KDRT berupa kekerasan psikis dan penelantaran terhadap dirinya serta anak mereka, yang diduga terjadi selama sekitar satu tahun.
Hingga kini, proses hukum masih berjalan dan korban berharap penyelesaian dapat segera diselesaikan agar keadilan dapat diperoleh. (Angga Saputra)
