HUKUM – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri menyita Rp 5,8 miliar dari hasil kejahatan kasus dugaan korupsi terkait dengan pengadaan barang atau jasa pembangunan infrastruktur gigabit passive optical network(GPON) tahun 2017-2018.
Dalam kasus itu, penyidik telah menjerat dan menahan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (PT JIP) Ario Pramadhi dan mantan Vice President Finance PT JIP, Christman Desanto. PT JIP merupakan anak usaha BUMD DKI, Jakarta Propertindo atau Jakpro.
“Terhadap hasil kejahatan baik pekerjaan pembangunan menara telekomunikasi dan pengadaan barang atau jasa GPON, penyidik telah melakukan penyitaan dalam perkara TPPU sebesar Rp 5.871.302.000,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Senin (12/12/2022).
Bareskrim memastikan terus mengusut dan mendalami pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi di tubuh anak usaha Jakpro tersebut. Tak hanya terkait dugaan tindak pidana korupsi, penyidik juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang.
“Saat ini penyidik masih mendalami pihak-pihak lain yang dapat dimintai pertanggung jawaban pidana baik melalui Tindak Pidana Korupsi maupun Tindak Pidana Pencucian Uang,” ucapnya.
Sebelumnya, Dit Tipidkor Bareskrim Polri menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (PT JIP) Ario Pramadhi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait dengan pengadaan barang atau jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON), tahun 2017-2018. Tak hanya Ario Pramadhi, Bareskrim juga menetapkan mantan Vice President Finance PT JIP, Christman Desanto sebagai tersangka.
“Tersangka atas nama Ario Pramadhi dan Christman Desanto,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Senin (29/11/2021).
PT JIP merupakan anak usaha dari BUMD PT Jakarta Propertindo (Jakpro) yang bergerak di bidang infrastruktur telekomunikasi dan jalan raya serta information and communication technology (ICT). Ario merupakan mantan Direktur Utama PT JIP, sementara Christman merupakan mantan VP Finance & IT PT JIP.
Dikatakan Rusdi, kasus ini tercatat dalam laporan polisi dengan nomor LP/A/0072/II/2021/Bareskrim per tanggal 5 Februari 2021. Kemudian, pengusutan perkara dugaan tindak pidana korupsi ini dimulai sejak 8 Februari 2021.
Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.