FOKUS – Kuasa hukum eks Direktur BUMDesma Jati Makmur, Venty Kristianti, yakni H. Djoko Susanto, SH, menyatakan bahwa pihaknya telah resmi melaporkan dugaan penyimpangan dana di tubuh BUMDesma Jati Makmur ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (24/7/2025).
Laporan tersebut memuat kronologi lengkap sejak awal munculnya indikasi penyalahgunaan dana oleh salah satu kelompok masyarakat penerima program perguliran dana BUMDesma di Desa Pekuncen, Kecamatan Jatilawang.
Awal Mula Masalah
Permasalahan bermula pada pertengahan Agustus 2024 ketika Kepala Desa Pekuncen menyampaikan kepada Camat bahwa terdapat kejanggalan dalam pengelolaan dana oleh kelompok yang diketuai Fera Ambarwati. Informasi tersebut kemudian diteruskan ke pihak BUMDesma.
Padahal saat itu, kelompok Fera masih lancar menyetor angsuran dan menerima insentif IPTW (Intensif Pembayaran Tepat Waktu). Namun sebagai tindak lanjut, BUMDesma menggelar rapat koordinasi pada 21 Agustus 2024 di Balai Desa Pekuncen. Hadir dalam pertemuan tersebut antara lain Kades Karso, Ketua Kelompok Fera Ambarwati, Direktur BUMDesma (Venty), Dewan Pengawas (Sudarwo dan Masngud), serta Manajer Pendanaan (Imam Sardianto).
Dalam pertemuan itu, Fera menyatakan bahwa kelompoknya tidak bermasalah, dan pencairan bulan Agustus tetap dilanjutkan. Namun awal September 2024, Fera justru meminta bantuan untuk menagih anggotanya yang mulai menunggak. Pada 13 September 2024, sejumlah anggota didatangkan ke BUMDesma untuk klarifikasi. Mereka antara lain Septi (Ds. Adisara), Yanti (Ds. Gunung Wetan), Semi (Ds. Tunjung), Suryati dan Radiwen (Ds. Pekuncen). Berdasarkan pengakuan Fera, dalam laporan tersebut, tidak ada korelasi antara mereka dan BUMDesma; BUMDesma hanya membantu sesuai permintaan Fera.
Tunggakan Mencapai Miliaran Rupiah
Pada akhir September 2024, tercatat tunggakan dari kelompok Fera Ambarwati mencapai Rp475.874.409. Selanjutnya, dilakukan identifikasi lanjutan pada 3, 8, 9, dan 10 Oktober 2024, terhadap 25 kelompok dengan 173 anggota. Dari identifikasi tersebut ditemukan:
Total pencairan: Rp7.552.000.000
Dana dipakai langsung oleh anggota: Rp2.447.500.000
Dana yang diduga dikelola langsung oleh Fera: Rp5.104.500.000
“Pengakuan dari adik Fera, Tri Bintari, menyatakan bahwa tanggung jawab utama ada pada Fera,” tegas Djoko dalam isi laporannya.
Pada 16 Oktober 2024, BUMDesma kembali mengundang para pihak untuk klarifikasi hasil identifikasi. Fera mengakui hasil identifikasi namun menolak menandatangani surat pernyataan pelunasan karena mengklaim bahwa dana digunakan oleh pihak lain.
Tekanan Internal dan Ancaman Pemecatan
BUMDesma terus mengirim surat peringatan, namun tidak ada respons dari Fera. Sementara itu, tekanan internal mulai terjadi. Pada 21 Oktober 2024, Direktur berkoordinasi dengan Camat Jatilawang dan mendapat informasi bahwa Ketua Dewan, Subagyo, meminta agar Direktur dicopot. Informasi ini terekam dalam dokumentasi internal.
Pada 20 Januari 2025, dalam forum pra-MAD di salah satu rumah makan, Camat kembali menyampaikan agar disiapkan “uang keselamatan” terkait kasus ini (terdokumentasi dalam rekaman). BUMDesma pun terus melakukan identifikasi lanjutan hingga Maret–Mei 2025.
Identifikasi Tambahan: Kerugian Bertambah
Maret 2025:
Total pinjaman kelompok: Rp6.261.000.000
Dana digunakan anggota: Rp1.468.000.000
Dana dikuasai Fera: Rp4.793.000.000
Tunggakan anggota: Rp340.253.800
Tunggakan Fera: Rp2.178.058.200
Mei 2025 (Kelompok Tri Bintari):
Pinjaman: Rp1.958.000.000
Dana digunakan anggota: Rp569.000.000
Dana oleh Tri Bintari: Rp1.339.000.000
Tunggakan anggota: Rp250.569.700
Tunggakan Tri Bintari: Rp755.523.400
“Meski BUMDesma terus melayangkan surat tagihan dan peringatan, tidak ada upaya pelunasan dari pihak terkait,” ungkap Djoko.
Dugaan Intervensi Politik dan Skema Pengalihan Kasus
Pada 16 Juni 2025, Camat Jatilawang kembali mengundang seluruh pegawai BUMDesma (kecuali Direktur) dan menyampaikan bahwa Ketua Dewan Subagyo telah meminta seluruh kepala desa untuk segera memecat Direktur melalui MAD Khusus, maksimal sebelum Juli 2025.
Dalam rekaman, Camat juga menyebut bahwa Subagyo telah “deal” dengan kejaksaan untuk menjadikan Direktur sebagai tersangka. Bahkan disebutkan bahwa Direktur akan digantikan oleh Susilo, sementara Venty “diamankan” sebagai anggota pengawas.
Laporan ke lembaga Rasuah oleh Djoko juga sertai dengan bukti-bukti berupa rekaman suara, dokumen identifikasi, serta surat peringatan resmi yang dikirimkan kepada pihak-pihak terkait. Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi dari pihak Fera Ambarwat maupun Ketua DPRD Banyumas Subagyo SPd, MSi. (Angga Saputra)