INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Kasus Dugaan Penggelapan Rp 50 Miliar, Kades Klapagading Kulon Lengkapi Laporan ke Bareskrim Polri

Kasus Dugaan Penggelapan Rp 50 Miliar, Kades Klapagading Kulon Lengkapi Laporan ke Bareskrim Polri

Kades Klapagading Kulon, Karsono, Kadus 4 Dina Iniarti dan Kuasa Hukum, H. Djoko Susanto SH saat melengkapi berkas laporan yang ditujukan kepada 9 perangkat desa ke Bareskrim Mabes Polri, Rabu (7/1/2026).

Rabu, 7 Januari 2026

FOKUS UTAMA – Kepala Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Karsono, bersama kuasa hukumnya, H. Djoko Susanto, S.H., mendatangi Bareskrim Mabes Polri pada Rabu (7/1/2026). Kehadiran mereka bertujuan melengkapi berkas administrasi laporan yang sebelumnya telah diajukan.

“Kehadiran kami hanya untuk melengkapi berkas administrasi laporan yang sudah disampaikan sebelumnya,” ujar Djoko kepada wartawan.

Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana yang melibatkan mantan perangkat desa Klapagading Kulon. Kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp 40–50 miliar.

Djoko menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. Ia juga menyampaikan keyakinannya bahwa penyidik akan bekerja secara profesional dan objektif.

“Kami menghormati seluruh proses hukum dan meyakini penyidik akan bekerja berdasarkan alat bukti yang ada,” tegasnya.

Sebagai kuasa hukum, Djoko berkomitmen mengawal proses hukum hingga tuntas demi kepastian hukum dan keadilan. Ia mengimbau semua pihak agar tidak berspekulasi demi kelancaran penyidikan.

Sebelumnya, kasus dugaan penggelapan dokumen dan pemalsuan surat yang diduga berlangsung selama 24 tahun telah resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri. Dua mantan perangkat desa berinisial JRL dan ES menjadi terlapor, dengan sangkaan Pasal 486, Pasal 488, dan Pasal 391 KUHP.

Laporan tercatat dengan nomor LP/B/6/1/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI dan diterima oleh Perwira Siaga I Bareskrim Polri, AKP Yudi Bintoro, S.H., M.H. Selain dua terlapor utama, laporan juga mencantumkan tujuh perangkat desa lainnya. (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Polkadots Rilis ‘Heartbreak Analogy’, Album yang Mengalir Laksana Tahapan Patah Hati

Selanjutnya

REPUBLIK DARURAT NASIONAL

Selanjutnya
Prof Yudhie: Rempah dan Herbal Bisa Jadi Senjata Strategis Indonesia di Masa Depan

REPUBLIK DARURAT NASIONAL

Aktivis Remaja Terancam 15 Tahun Penjara, Pengacara Ajukan Eksepsi dan Penangguhan Penahanan

Aktivis Remaja Terancam 15 Tahun Penjara, Pengacara Ajukan Eksepsi dan Penangguhan Penahanan

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com