INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Kasus Dugaan Korupsi APBD Kecamatan Purbalingga, Sejumlah Saksi Masih Akan Dipanggil Penyidik

Rabu, 25 Agustus 2021

Purbalingga – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga telah menetapkan tersangka RM, mantan Camat Kecamatan Purbalingga Kota, atas dugaan kasus korupsi APBD. Namun demikian, tim penyidik masih akan melakukan pemanggilan saksi-saksi lagi, guna melengkapi data. Tidak menutup kemungkinan bisa ada tersangka lain.

Kasi Intel Kejari Purbalingga Indra Gunawan, menyampaikan rencananya mulai pekan ini, pihaknya akan kembali memanggil saksi-saksi terkait kasus tersebut. Meskipun sudah ditetapkan satu tersangka dugaan korupsi APBD Kantor Kecamatan Purbalingga 2017-2020, yakni mantan camat berinisial RM.

“Untuk tersangka lain, sementara kami belum mengarah ke arah itu. Namun, sudah dipastikan ada satu terangka yang sudah kami tetapkan, yakni mantan Camatan kecamatan Purbalingga,” kata Indra Gunawan.

Selama proses penyidikan, setidaknya sudah ada 35 orang dipanggil sebagai saksi. Namun usai penetapan tersangka, tetap akan menghimpun data dari saksi-saksi lain.

“Sebelumnya kami memang sudah memanggil sejumlah saksi. Namun, dalam tahap penetapan tersangka kami akan melakukan pemeriksaan saksi kembali, untuk melengkapi berkas pemeriksaan,” katanya.

Dia menambahkan, meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun tim penyidik juga belum menetapkan pasal yang diganjalkan pada tersangka, termasuk lama hukuman. “Pasalnya nanti, kita rempug dengan tim, kumpulkan lagi bukti-bukti, alat bukti, dan surat, baru kita ekspos dengan surat dakwaan,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, RM ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi APBD Kantor Kecamatan Purbalingga 2017-2020, Senin (23/08/2021). Dia ditetapkan menjadi tersangka, berdasarkan surat perintah penetapan tersangka dengan nomor B-1586/M.3.23/FD.2/08/2021, tanggal 23 Agustus 2021.

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, mantan Camat ini langsung ditahan di Rutan Kelas II B Purbalingga. Dia ditahan di rutan IIB (Purbalingga) selama 20 hari, sejak Senin (23/08/2021) hingga 11 September 2021.

Diketahui ada kenaikan kerugian negara yang terjadi dalam kasus dugaan korupsi ini. Hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Purbalingga ditemukan kerugian negara Rp 424.965.970. Sedangkan, sebelumnya Kejari menemukan kerugian negara mencapai Rp 334 juta.

Diketahui, RM sempat mengembalikan kerugian negara Rp 110.115.446. Namun, pengembalian kerugian negara itu tak mempengaruhi statusnya menjadi tersangka dalam kasus ini.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Gelombang Tinggi Bisa Capai 6 Meter

Selanjutnya

Prokes Matang, Menanti Izin Datang Soal Pembukaan Kembali Bioskop

Selanjutnya

Prokes Matang, Menanti Izin Datang Soal Pembukaan Kembali Bioskop

PPKM disebut turunkan kasus COVID-19 di Banyumas

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com