POLITIK, indiebanyumas.com-Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali menegaskan komitmen netralitas jajaran Korps Bhayangkara dalam Pemilu 2024. Sudah ada aturan terkait netralitas Polri.
“Seluruh personel Polri dari pucuk pimpinan hingga pelaksanaan lapangan terikat dengan peraturan dan kode etik telah diterbitkan tiga surat telegram yang berisi pedoman prilaku netralitas TNI-Polri,” kata Sigit dalam rilis akhir tahun atau penyampaian hasil kerja di Gedung Rupatama, Rabu (23/12/2023).
“Termasuk aturan perilaku bermedia sosial, larangan berfoto dengan pose tertentu yang bisa menimbulkan persepsi keberpihakan kepada salah satu paslon,” sambungnya.
Untuk memastikan aturan tersebut bisa dijalankan, Sigit menyebutkan bahwa Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri juga telah membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang menemukan adanya pelanggaran oleh anggota polisi.
“Divpropam telah melakukan berbagai macam upaya seperti membuka saluran komunikasi untuk menyerap pengaduan masyarakat terkait netralitas personel Polri, membuat video sosialisasi, deteksi dini, patroli siber, pengawasan melekat pada seluruh personel. Pengamanan yang melaksanakan pengamanan pemilu, timsus terdiri dari Paminal, Provos,” ucap dia.
Lebih lanjut, Sigit memastikan bakal menindak semua anggota Polri yang terbukti tidakĀ netralĀ dalam Pemilu 2024.
“Jika ada personel yang terbukti tidak netral silakan dilaporkan melalui berbagai pengaduan yang ada beserta bukti-buktinya dan pasti akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” katanya.