FOKUS – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banyumas menangkap seorang kakek berinisial WM (73), warga Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas, karena diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang wanita disabilitas.
Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, mewakili Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, membenarkan penangkapan tersebut.
“Korban adalah seorang wanita berusia 23 tahun berinisial AN, yang juga warga Kecamatan Pekuncen,” jelasnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa bejat itu terjadi pada Jumat (25/4/2025) sekitar pukul 20.00 WIB. Kejadian berlangsung di dalam kamar rumah tersangka.
“Tersangka memanggil korban saat hendak bermain dengan temannya dan mengajaknya masuk ke kamar. Di dalam kamar, tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban. Setelah itu, tersangka memberikan uang Rp 100.000 kepada korban sebagai imbalan,” terang Kompol Andryansyah.
WM ditangkap oleh petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Banyumas pada Selasa (29/7/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, setelah polisi menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan.
“Tersangka WM diamankan bersama barang bukti berupa pakaian korban, yakni satu potong baju lengan panjang warna pink, satu potong celana panjang warna abu-abu, satu potong kaos dalam warna biru dongker, satu potong BH warna putih, dan satu potong celana dalam warna krem,” imbuh Kompol Andryansyah.
Atas perbuatannya, WM dijerat dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). (Angga Saputra)


