INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Kakek Usia 73 Tahun Ditangkap Polisi Usai Setubuhi Gadis Disabilitas

Kakek Usia 73 Tahun Ditangkap Polisi Usai Setubuhi Gadis Disabilitas

WM (73), warga Kecamatan Pekuncen saat ini diamankan Polresta Banyumas akibat perbuatannya. (Foto Humas Polresta Banyumas)

Jumat, 1 Agustus 2025

FOKUS – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banyumas menangkap seorang kakek berinisial WM (73), warga Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas, karena diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang wanita disabilitas.

Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, mewakili Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, membenarkan penangkapan tersebut.

“Korban adalah seorang wanita berusia 23 tahun berinisial AN, yang juga warga Kecamatan Pekuncen,” jelasnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa bejat itu terjadi pada Jumat (25/4/2025) sekitar pukul 20.00 WIB. Kejadian berlangsung di dalam kamar rumah tersangka.

“Tersangka memanggil korban saat hendak bermain dengan temannya dan mengajaknya masuk ke kamar. Di dalam kamar, tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban. Setelah itu, tersangka memberikan uang Rp 100.000 kepada korban sebagai imbalan,” terang Kompol Andryansyah.

WM ditangkap oleh petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Banyumas pada Selasa (29/7/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, setelah polisi menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan.

“Tersangka WM diamankan bersama barang bukti berupa pakaian korban, yakni satu potong baju lengan panjang warna pink, satu potong celana panjang warna abu-abu, satu potong kaos dalam warna biru dongker, satu potong BH warna putih, dan satu potong celana dalam warna krem,” imbuh Kompol Andryansyah.

Atas perbuatannya, WM dijerat dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

TRIBHATA Banyumas Soroti Polemik Uji Kompetensi Dokter 2025

Selanjutnya

Peradi SAI Purwokerto Minta Investigasi Tuntas Kematian Siswi SMK di UT Purwokerto

Selanjutnya
Peradi SAI Purwokerto Minta Investigasi Tuntas Kematian Siswi SMK di UT Purwokerto

Peradi SAI Purwokerto Minta Investigasi Tuntas Kematian Siswi SMK di UT Purwokerto

Pengelolaan Air Baku Perumdam Tirta Satria Disoroti, Eddy Wahono Tekankan Pentingnya Profesionalisme

Siswi SMK Tewas Jatuh dari Lantai 4, Eddy Wahono Desak Tanggung Jawab Sejumlah Pihak

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com