FOKUS – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwokerto, Gloria Sinuhaji SH MH, menanggapi poin-poin diskusi yang disampaikan Forum Banyumas Bersuara (FBB) terkait evaluasi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Banyumas.
Kajari menyebutkan setidaknya ada empat hal yang menjadi perhatian. Pertama, ia melihat adanya sinyal positif dari sejumlah fraksi di DPRD Banyumas yang terbuka terhadap evaluasi kebijakan tunjangan.
Kedua, untuk menentukan kewajaran harga sewa rumah, menurutnya perlu melibatkan pihak ketiga atau jasa penilai independen (appraisal).
“Harus ada pihak yang netral, jujur, dan berkapasitas agar hasilnya bisa diterima semua pihak,” ujarnya.
Ketiga, Kajari menegaskan masih menunggu sikap resmi Bupati Banyumas terkait usulan revisi Peraturan Bupati (Perbup) tentang hak keuangan dewan.
Keempat, mengenai tunjangan yang sudah diterima anggota DPRD, pihaknya menilai tetap harus dikaji sesuai aturan.
“Meski Perbup belum sensitif terhadap besaran nominal, angka-angka itu harus dilihat dan dihitung secara jelas,” tegasnya.
Kajari menambahkan, pihaknya berkomitmen bersikap profesional dan transparan dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait penggunaan APBD Banyumas.
Diberitakan, Forum Banyumas Bersuara secara resmi melayangkan surat permohonan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, Selasa (23/9/2025). Surat tersebut meminta kejaksaan menggunakan kewenangannya untuk mencegah potensi tindak pidana korupsi serta meminimalisir kerugian daerah terkait pembayaran tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD Banyumas.
Aan Rohaeni, perwakilan Forum Banyumas Bersuara, mengatakan pihaknya menyerahkan kajian penggunaan APBD sejak 2017 hingga 2025. Dari hasil kajian itu, tercatat sekitar Rp118 miliar sudah dikeluarkan untuk membiayai tunjangan dewan.
“Kami tidak sedang menargetkan orang untuk dipidana. Ada dua hal yang kami minta. Pertama, agar kejaksaan proaktif membantu pemerintah daerah menentukan standar harga sewa rumah dan kendaraan yang wajar, dengan melibatkan penilai independen (KJPP). Kedua, mencari formula bagaimana dana yang sudah terlanjur keluar bisa dikembalikan,” ujar Aan. (Angga Saputra)