INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

KAI kembali jalankan KA Kamandaka dan Joglosemarkerto

Sabtu, 2 Oktober 2021

“Pelaku perjalanan wajib menunjukkan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan…”

Purwokerto – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 5 Purwokerto kembali menjalankan beberapa perjalanan kereta api aglomerasi, khususnya untuk KA Kamandaka dan KA Joglosemarkerto, mulai tanggal 4 Oktober 2021.

“Beberapa perjalanan KA aglomerasi yang akan kembali dijalankan di antaranya KA 183 Kamandaka relasi Purwokerto-Semarang, KA 195 Joglosemarkerto relasi Purwokerto-Semarang-Solo, KA 189 relasi Purwokerto-Solo-Semarang, dan KA187 relasi Purwokerto-Semarang-Solo,” kata Manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto Ayep Hanapi, dalam keterangannya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu.

Kendati demikian, dia mengatakan pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengatur syarat serta ketentuan perjalanan kereta api komuter, jarak dekat, lokal, dan dalam wilayah atau kawasan aglomerasi seiring dengan adanya tren penurunan kasus COVID-19.

Dalam hal ini, kata dia, pelaku perjalanan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR atau tes antigen maupun surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat tugas dan/atau surat keterangan perjalanan lainnya.

“Pelaku perjalanan wajib menunjukkan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan. Bagi pelaku perjalanan yang tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi, wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama,” katanya.

Ia mengatakan anak-anak berusia di bawah umur 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri antarbatas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota.

Sementara bagi pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid sehingga yang tidak dapat menerima vaksin, kata dia, diperbolehkan melakukan perjalanan asalkan melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

Menurut dia, KAI juga terus memberikan kemudahan bagi pelanggan yang sudah melakukan transaksi tiket namun tidak dapat berangkat karena tak memenuhi persyaratan protokol kesehatan.

“Bagi pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan protokol kesehatan, tiket akan kami kembalikan 100 persen dan KAI akan konsisten menerapkan persyaratan perjalanan menggunakan kereta api secara ketat sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran virus COVID-19,” kata Ayep.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Pelajar Nongkrong di Stadion Dibubarkan

Selanjutnya

Terdengar Ledakan di Pejawaran: Sapi, Kambing, dan Rumah Warga Terbakar

TERBARU

Janji Lolos Polri, Warga Banyumas Tertipu Rp125 Juta

Janji Lolos Polri, Warga Banyumas Tertipu Rp125 Juta

Jumat, 10 April 2026

Perang Lawan 15.000 Anak Tak Sekolah, Dinas Pendidikan Banyumas Terjunkan “Pasukan Guru” ke Desa

Perang Lawan 15.000 Anak Tak Sekolah, Dinas Pendidikan Banyumas Terjunkan “Pasukan Guru” ke Desa

Jumat, 10 April 2026

Potensi Bahaya di Jembatan Rel Prupuk–Linggapura, KAI Hentikan Sementara Satu Jalur

Potensi Bahaya di Jembatan Rel Prupuk–Linggapura, KAI Hentikan Sementara Satu Jalur

Jumat, 10 April 2026

POPULER BULAN INI

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

Jumat, 13 Maret 2026

Profil Ammy Amalia: Dari Anggota DPR, Notaris, Kini Jadi Plt Bupati Cilacap

Profil Ammy Amalia: Dari Anggota DPR, Notaris, Kini Jadi Plt Bupati Cilacap

Senin, 16 Maret 2026

Peredaran Uang Palsu Hebohkan Pasar Cilongok, 4 Pedagang Jadi Korban

Peredaran Uang Palsu Hebohkan Pasar Cilongok, 4 Pedagang Jadi Korban

Sabtu, 4 April 2026

Selanjutnya

Terdengar Ledakan di Pejawaran: Sapi, Kambing, dan Rumah Warga Terbakar

Soal Serayu River Park, Ketua PMPS: Harus Memperhatikan Konservasi Sungai dan Pencegahan Daya Rusak Air

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com