PURWOKERTO – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 5 Purwokerto resmi menerima 13 sertifikat elektronik dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cilacap. Penyerahan dilakukan oleh Kepala BPN Cilacap, Andri Kristanto, kepada Kepala KAI Daop 5 Purwokerto, Mohamad Arie Fathurrochman.
Legalitas Aset Negara
Manager Humas KAI Daop 5 Purwokerto, M. As’ad Habibuddin, menjelaskan bahwa sertifikat tersebut merupakan Sertifikat Hak Pakai dengan total luas mencapai 250.097 meter persegi.
– 8 sertifikat di Desa Kubangkangkung, Kecamatan Kawunganten (170.038 m²)
– 4 sertifikat di Desa Bojong, Kecamatan Kawunganten (61.432 m²)
– 1 sertifikat di Desa Jeruklegi, Kecamatan Jeruklegi (18.627 m²)
“Penyerahan sertifikat elektronik ini merupakan bagian dari upaya strategis pengamanan aset negara yang dipercayakan kepada KAI,” ujar As’ad.
Menurut As’ad, legalitas aset penting untuk kepastian hukum sekaligus mendukung pengelolaan aset negara yang akuntabel dan transparan. Ia menekankan bahwa kolaborasi KAI dan BPN menjadi wujud tata kelola aset yang profesional dan berkelanjutan.
“Dengan adanya sertifikat elektronik dari BPN, potensi konflik kepemilikan lahan dapat diminimalkan. KAI bisa lebih optimal memanfaatkan aset untuk mendukung pelayanan transportasi perkeretaapian,” tambahnya. (Angga Saputra)









