INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

KAI Daop 5 Purwokerto kembali jalankan KA jarak jauh dengan periode tertentu

Jumat, 8 Oktober 2021

Purwokerto – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 5 Purwokerto kembali menjalankan beberapa KA jarak jauh (KAJJ) dengan periode tertentu, kata Kepala PT KAI Daop 5 Purwokerto Daniel Johannes Hutabarat.

“Beberapa KAJJ yang kembali dijalankan dengan periode tertentu ini sebelumnya dibatalkan perjalanannya karena adanya penerapan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) PPKM Darurat yang dilanjutkan dengan PPKM level 4,” katanya dalam keterangannya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Kamis sore.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

Setelah mempertimbangkan angka kasus harian dan kasus aktif COVID-19 yang terus menunjukkan tren penurunan dan banyaknya daerah yang dinyatakan sebagai zona cukup aman dari angka kasus penularan virus corona, kata dia, PT KAI (Persero) kembali menjalankan KAJJ dengan periode tertentu sambil menunggu dan menyesuaikan dengan peraturan pemerintah.

Dalam hal ini, lanjut dia, peraturan dari Kementerian Perhubungan selaku pembuat regulasi persyaratan perjalanan menggunakan KA.

Daniel mengatakan KAJJ pemberangkatan dari wilayah PT KAI Daop 5 Purwokerto yang akan dijalankan dengan periode tertentu terdiri atas KA Serayu Pagi dan KA Serayu Malam relasi Purwokerto-Kiaracondong-Pasarsenen pergi pulang (PP) yang dijalankan setiap hari hingga tanggal 31 Oktober serta KA Kutojaya Selatan relasi Kutoarjo-Kiaracondong PP yang dijalan setiap hari sampai dengan 31 Oktober 2021.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

Selanjutnya, KA Purwojaya relasi Cilacap-Purwokerto-Gambir dijalankan pada tanggal 8, 10, 17, 24, dan 31 Oktober, KA Wijayakusuma relasi Cilacap-Ketapang PP dijalankan setiap hari sampai dengan 31 Oktober, KA Sawunggalih relasi Kutoarjo-Pasarsenen dijalankan pada tanggal 8-11 Oktober, 14-18 Oktober, 21-25 Oktober, dan 28-31 Oktober, serta KA Kertanegara Purwokerto-Malang PP dijalankan pada tanggal 8, 10, 15, dan 17 Oktober 2021.

“Kami mengimbau para calon penumpang kereta agar mengecek kembali syarat naik KAJJ, salah satunya adalah larangan anak usia di bawah 12 tahun untuk naik KAJJ sejak 29 Juli 2021. Peraturan ini berlaku untuk perjalanan kereta api jarak jauh,” katanya.

Sementara untuk penumpang di atas 12 tahun, kata dia, masih berlaku seperti persyaratan sebelumnya, yaitu wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi COVID-19 dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes PCR maksimal 2×24 jam atau tes antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Menurut dia, pengecualian berlaku bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin.

“Tapi mereka wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19,” kata Daniel.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Berdayakan Pemuda Bentuk Tim Penyelamat Untuk Menunjang Angkutan Sungai Serayu

Selanjutnya

Genjot Vaksinasi Covid-19, Banyumas Targetkan Turun ke PPKM Level 2

TERBARU

Rektor Bukan Cuma Urusan Internal Kampus, Masyarakat Punya Hak Suara

Rektor Bukan Cuma Urusan Internal Kampus, Masyarakat Punya Hak Suara

Selasa, 3 Februari 2026

Launching RDF dan Recycling Center, Bupati Banyumas Targetkan 10 Unit

Launching RDF dan Recycling Center, Bupati Banyumas Targetkan 10 Unit

Selasa, 3 Februari 2026

Ketua DPRD Banyumas Tekankan Komunikasi Eksekutif-Legislatif, Siap Dorong Dewan Lebih Aspiratif

Ketua DPRD Banyumas Tekankan Komunikasi Eksekutif-Legislatif, Siap Dorong Dewan Lebih Aspiratif

Selasa, 3 Februari 2026

POPULER BULAN INI

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Selasa, 3 Februari 2026

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Selasa, 3 Februari 2026

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

Senin, 2 Februari 2026

Selanjutnya

Genjot Vaksinasi Covid-19, Banyumas Targetkan Turun ke PPKM Level 2

Diduga Terlibat Korupsi, Mantan Kadisnakerkop UKM Kebumen Bakal Diperiksa Kejari

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com