BANJARNEGARA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 5 Purwokerto menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Banjarnegara terkait penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dilakukan oleh Vice President KAI Daop 5 Purwokerto, Mohamad Arie Fathurrochman, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara, Fitriansyah Akbar, S.H., M.H.
Arie menjelaskan, kerja sama ini bertujuan meningkatkan efektivitas penyelesaian masalah hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Salah satu latar belakangnya adalah persoalan aset KAI yang kerap diserobot atau dimanfaatkan tanpa izin oleh pihak tidak bertanggung jawab.
KAI Daop 5 Purwokerto memiliki aset tanah di Kabupaten Banjarnegara seluas 1.201.223 m², dengan 63% di antaranya telah bersertifikat.
“Aset KAI adalah milik negara, sehingga harus dijaga bersama. Kami berharap kerja sama ini menjadi solusi atas masalah hukum yang dihadapi KAI saat ini maupun di masa depan,” ujar Arie.
Kepala Kejari Banjarnegara, Fitriansyah Akbar, menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan KAI. “Kami siap berkolaborasi dalam penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara, demi menjaga aset KAI yang juga merupakan bagian dari kekayaan negara,” tegasnya. (Alrie Johan)







