INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Kaesang Tantang Agus Rahardjo Buktikan Dugaan Intervensi Presiden Terkait Kasus e KTP

Sabtu, 2 Desember 2023

Gonjang-ganjing soal intervensi yang pernah dilakukan Presiden Jokowi terhadap KPK berkaitan dengan kasus e KTP mengundang reaksi dari Kaesang Pangarep. Putra bungsu Presiden Jokowi tersebut menantang mantan Ketua KPK Agus Rahardjo untuk membuktikan dugaan intervensi Presiden Jokowi pada kasus e-KTP.

Kaesang yang kini punya jabatan sebagai Ketua Umum PSI, meminta agar Agus Rahardjo menunjukkan bukti bahwa Jokowi telah melakukan intervensi di balik pengusutan kasus yang melibatkan Setya Novanto itu.

“Kasih buktinya, sudah gitu aja. Kok repot amat,” kata Kaesang di Surabaya, Sabtu (2/12).

Agus Rahardjo merupakan Ketua KPK periode 2015-2019. Di bawah kepemimpinannya kala itu, KPK sempat mengusut kasus besar e-KTP yang melibatkan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).

Pengakuan Agus itu disampaikan dalam wawancara di program Rosi, Kompas TV, Kamis (30/11). Status hukum Setnov sebagai tersangka diumumkan KPK secara resmi pada Jumat, 10 November 2017.

Dalam wawancara tersebut, Agus menyebut bahwa Presiden Jokowi meminta sendiri pada dirinya agar pengusutan kasus tersebut dihentikan pada 2017 lalu.

“Itu di sana begitu saya masuk, Presiden sudah marah, menginginkan, karena begitu saya masuk beliau sudah teriak ‘hentikan’. Kan, saya heran yang dihentikan apanya. Setelah saya duduk, saya baru tahu kalau yang suruh dihentikan itu adalah kasusnya Pak Setnov, Ketua DPR waktu itu mempunyai kasus e-KTP supaya tidak diteruskan,” kata Agus.

Saat itu, Agus tidak menghentikan kasus korupsi e-KTP karena lembaganya tidak memiliki kewenangan tersebut. Agus meyakini, setelah KPK jalan terus mengusut kasus tersebut, hal ini berimbas pada revisi UU KPK pada 2019.

Dalam revisi UU KPK, terdapat sejumlah ketentuan penting yang diubah. Di antaranya, KPK kini di bawah kekuasaan eksekutif dan bisa menerbitkan SP3 atau penghentian kasus. (aga)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Cerita Agus Rahardjo yang Dimarahi Jokowi Soal e-KTP Yang Dibenarkan Kolega

Selanjutnya

Anies Soal Debat KPU : Perlu Forum Cawapres Biar Rakyat Bisa Bandingkan

Selanjutnya

Anies Soal Debat KPU : Perlu Forum Cawapres Biar Rakyat Bisa Bandingkan

60 Bu Nyai dan Pengurus Majelis Taklim Bertemu Gibran untuk Sampaikan Dukungan

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com