BANYUMAS – Pada Natal dan Tahun Baru 2022, kalangan guru serta pegawai ASN dan non ASN di sekolah tingkat SD dan SMP dilarang untuk libur.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Banyumas, Irawati. Ia mengatakan libur hanya diikuti oleh peserta didik. Meski begitu, orang tua para peserta didik dihimbau untuk tidak melakukan perjalanan liburan.
Irawati menyampaikan pihaknya tetap mengacu pada kalender pendidikan. Dalam kalender pendidikan, pada tanggal 17 Desember peserta didik menerima rapor.
“Menurut kalender pendidikan mulai tanggal 20 Desember peserta didik libur selama dua minggu. Tapi orang tua dan wali diberitahu untuk tidak bepergian liburan atau perayaan Nataru,” katanya. Hal ini menurut dia untuk mencegah gelombang 3 penyebaran Covid-19.
Namun begitu, untuk guru, pegawai ASN mauoun non ASN dilarang libur ataupun Work From Home (WFH).
“Pelarangan guru, ASN, dan non ASN untuk libur sudah dibuatkan SE nya,” pungkasnya. (ali)