BANYUMAS – Kabupaten Banyumas masih masuk dalam level 4 perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 16 Agustus mendatang. Meski begitu ada kelonggaran-kelonggaran di masa perpanjangan PPKM ini.
Bupati Banyumas Achmad Husein mengatakan, kelonggaran karena memang angka kasus mulai menurun serta untuk peningkatan ekonomi masyarakat.
“Ini juga berdasar dari turunan Inmendagri No 30 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3 dan 2, katanya,” katanya.
Kelonggaran tersebut, kata Husein seperti, tempat ibadah bisa digunakan dengan ketentuan maksimal 25 persen jamaah dengan prokes ketat.
Untuk akad nikah, lanjut Husein, sesuai dengan Inbup Nomor 360/4084/Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM, boleh dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) dengan peserta paling banyak sebanyak 10 orang. Sedangkan untuk akad di gedung diperbolehkan, dengan aturan 20 persen pengunjung dari kapasitas gedung.
Meski begitu, hal ini dengan catatan belum boleh makan di tempat.
“Pelaksanaan di rumah, gedung harus mendapatkan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Satgas Covid-19 kecamatan, tembusan satgas Covid-19 kabupaten untuk dilakukan pemantauan dan pengawasan,” jelasnya.
Sementara untuk taman serta tempat wisata masih ditutup sementara. (ali)






