BANYUMAS – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Banyumas saat ini turun dari level 4 ke level 3. Penurunan ini setelah dikeluarkannya Inmendagri Nomor 38 Tahun 2021.
Kabar itu disampaikan Bupati Banyumas, Achmad Husein, Selasa (31/8). Sebelumnya Husein optimis jika level PPKM di Banyumas bakal menurun.
Iapun kembali optimis, jika dalam waktu dekat ini PPKM di Banyumas dapat turun kembali ke level 2.
“Perhitungan kami dari beberapa parameter sudah level 2. Hanya satu parameter yang masih level 3, yaitu jumlah pasien yang dirawat, hanya selisih 11 dari parameter level 2,” katanya.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Banyumas Sadiyanto mengatakan, ada tiga parameter menjadi parameter level dalam PPKM, yakni kasus positif, kematian, dan kasus pasien dirawat di rumah sakit.
Ada tiga parameter yang digunakan untuk penentuan level PPKM. Satu saja dari parameter tersebut masih level 3, maka ikutnya level 3″ jelas Sadiyanto.
Menurut dia parameter level 2 angka kasus baru berada di bawah 900 kasus, dan angka kematian berada kurang dari 36 kasus per minggu. “Untuk di Banyumas angka kasus baru selama sepekan 424, dan kematian di angka 31. Jadi sudah di level 2,” jelasnya. Sedangkan angka kasus dirawat yang masih berada si level tiga yakni di angka 191.
“Harusnya kalau di level dua, angka kasus di rumah sakit di bawah 180,” katanya.
Sadiyanto melanjutkan, secara riil PPKM di Banyumas semestinya telah turun ke level 3 sejak pekan kedua bulan Agustus ini.
“Kenapa kemarin masih level 4, itu karena terjadi perbedaan data antara kabupaten, provinsi dan pusat, karena ada delay entry,” kata Sadiyanto.
Berdasarkan data bulan Agustus, kasus aktif sebanyak 456. Sebanyak 272 orang isoman, 167 dirawat di RS dan 17 diisolasi terpusat. Sedangkan angka kematian tercatat sebanyak 362 kasus. (ali)