Dit Res Narkoba Polda DIY mengungkap modus baru dalam peredaran narkotika dan obat berbahaya. Selain mengklamufase dengan bungkusan makanan ringan, para pengedar juga menggunakan bungkus rokok untuk mengelabui petugas.
Kasubdit 3 Res Narkoba Polda DIY, AKBP Mardiyanto menuturkan, 9 orang tersangka diamankan dalam operasi yang dilakukan selama Oktober 2023. Mereka diamankan dari 7 lokasi berbeda.
“9 pelaku ini sebagian besar merupakan warga Jogja,” tutur dia.
Para tersangka orang tersebut yakni, PT (34) warga Cempaka Putih Jakarta Pusat, AB alias TOMPEL (39) warga Mantrijeron Yogyakarta, RACN (23) warga Magelang Jawa Tengah yang tinggal di salah satu kos Miati Sleman. Kemudian, MMM (31) asal Wonosobo Jawa Tengah tinggal di salah satu kos Ngaglik Sleman.
SR alias OPIK (27) tinggal di salah satu kos Sinduadi Mlati Sleman, AK alias Apeng (46) warga Gamping Sleman, MT alias Jacky (37) asal Gamping Sleman, WP alias Bagio (41) warga Kasihan Bantul, HAP (26) warga Godean Sleman.
“Sejumlah barang bukti kami amankan. Terbanyak miras oplosan,” ujarnya.
Barang bukti yang mereka amankan di antaranya adalah narkotika berupa ganja seberat 725,54 gram dan sabu seberat 2,47 gram, obat berbahaya jenis Trihexypenidyl (pil sapi sebanyak 5.545 butir, dan miras oplosan total sebanyak 2.046.
Mardiyanto mengatakan, berbagai modus digunakan untuk mengelabui petugas. Untuk Ganja kering, para pengedar membungkus dengan lakban kecil-kecil kemudian dimasukkan dengan kardus berisi keripik tempe. Sementara untuk obat berbahaya dimasukkan ke dalam bungkus rokok.
“Itu hanya untuk mengelabui saja ya. Bukan membuat keripik tempe terus dikasih narkoba,” ujarnya.
Sementara untuk miras oplosan produksinya memang berada di Yogyakarta. Di mana, produsen membeli bahan di toko resmi kemudian meraciknya dengan mengoplos berbagai bahan dan kemudian menjualnya dengan kemasan botol air mineral.
Untuk mengantarkan barang haram tersebut bisa dengan face to face atau pun secara online. Untuk ganja, biasanya dalam paket kecil dan kemudian ditempel di suatu tempat yang sudah dikoordinasikan.
“Jadi modusnya kian berkembang saja,” ujarnya.
Para pelaku bakal dikenakan Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 (Dua Belas) Tahun Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun.
Kemudian, Pasal 127 Ayat (1) Huruf A UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 4 (Empat) Tahun dan Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sumber : Okezone