PILPRES, indiebanyumas.com- Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mengutuk keras tindakan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) yang menghadiri deklarasi Desa Bersatu guna mendukung salah satu pasangan calon (paslon) capres cawapres.
Deklarasi ini berlangsung di Indonesia Arena, Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Minggu (19/11/2023).
Koordinator Nasional JPPR Nurlia Dian Paramita mengatakan, bentuk deklarasi tersebut sebagai salah satu niat jahat untuk mengkhianati Indonesia sebagai negara hukum. Sebab telah diatur kades maupun perangkat desa harus tetap netral dalam pemilu.
“Ini bentuk penghinaan terhadap negara hukum di Indonesia yang jelas-jelas melarang kepala desa beserta perangkatnya terlibat atau mendukung calon tertentu dalam pelaksanaan pemilu,” ujar Mita, sapaan akrabnya, Selasa (21/11/2023) dilansir dari Inews.
Mita menyampaikan, potensi penghinaan atas negara hukum ini secara tidak langsung dipraktikkan lantaran melanggar aturan yang termaktub dalam konstitusi Indonesia, Undang-undang Dasar 1945. Sejatinya, pemilu yang telah ditetapkan dalam UUD 1945, diamanatkan untuk dilaksanakan secara luber (langsung, umum, bebas dan rahasia) dan jurdil (jujur dan adil).
“Kalau kades dan perangkat desa tidak netral dan sengaja ada yang menggerakan, maka sudah dapat dipastikan pemilu berjalan tidak adil,” katanya.
Dia menyatakan, JPPR mengutuk keras tindakan kades dan perangkat desa yang secara terang-terangan mendukung paslon capres-cawapres hanya demi kepentingan politik praktis. Hal ini disampaikan, mengingat adanya aturan yang dikhianati di dalam konsep negara hukum.
“JPPR sangat mengutuk keras bagi kepala desa yang secara terang benderang ingin mengkhianati hukum demi kepentingan politik pragmatis,” ucapnya.
“Termasuk mengutuk para pihak yang dengan sengaja atas kekuasaan dan kewenangannya menggerakan dan memobilisasi aparat desa untuk tidak netral dalam pemilu,” katanya lagi.