INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Jokowi Warning Pimpinan KPK, Alih Status Pegawai Jangan Sampai Merugikan

Senin, 17 Mei 2021

JAKARTA – Presiden Joko Widodo alias Jokowi menolak 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang gagal dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) dinonaktifkan.

Menurut dia, seharusnya pimpinan KPK merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai nasib para pegawai komisi antikorupsi tersebut.

Jokowi sependapat dengan pertimbangan MK putusan pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK.

Presiden Jokowi mengharapkan pengalihan status pegawai KPK sesuai dengan putusan itu.

“Yang menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN,” kata dia dalam keterangannya, Senin (17/5).

Jokowi meminta para pihak terkait, khususnya pimpinan KPK, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana untuk merancang kembali pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN.

“Merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes dengan prinsip-prinsip sebagaimana yang saya sampaikan tadi,” jelas Jokowi.

Menurut Jokowi, hasil TWK terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan lembaga antirasuah itu. Baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK.

“Tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes,” kata Jokowi.

Dia melanjutkan, jika terdapat kekurangan di internal KPK, maka masih ada peluang untuk memperbaiki. Salah satu salurannya ialah memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan.

“Perlu segera dilakukan langkah-langkah perbaikan pada level individual maupun organisasi,” kata dia.

Jokowi sepakat KPK harus memiliki SDM-SDM terbaik dan berkomitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi.

Oleh karena itu, pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN harus menjadi bagian dari upaya pemberantasan korupsi yang lebih sistematis. (tan/jpnn)

 

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Clapton Is Back! Juni Memulai Tour Eropa di Wina

Selanjutnya

Kebakaran di Cilacap, Kerugian sampai Rp 786 Juta, Dua Orang Meninggal Dunia

TERBARU

Hasil Nihil, Tim SAR Hentikan Operasi Pria Lansia Terseret Arus Anak Sungai Tajum Banyumas

Hasil Nihil, Tim SAR Hentikan Operasi Pria Lansia Terseret Arus Anak Sungai Tajum Banyumas

Kamis, 9 April 2026

Prabowo Tegaskan Indonesia Harus Mandiri Energi: Tutup PLTD, Hemat 200 Ribu Barel Per Hari

Prabowo Tegaskan Indonesia Harus Mandiri Energi: Tutup PLTD, Hemat 200 Ribu Barel Per Hari

Kamis, 9 April 2026

Beasiswa Satria Baznas Banyumas 2026 Resmi Dibuka, Tawarkan Bantuan UKT hingga Rp 5 Juta

Beasiswa Satria Baznas Banyumas 2026 Resmi Dibuka, Tawarkan Bantuan UKT hingga Rp 5 Juta

Kamis, 9 April 2026

POPULER BULAN INI

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

Jumat, 13 Maret 2026

Profil Ammy Amalia: Dari Anggota DPR, Notaris, Kini Jadi Plt Bupati Cilacap

Profil Ammy Amalia: Dari Anggota DPR, Notaris, Kini Jadi Plt Bupati Cilacap

Senin, 16 Maret 2026

Peredaran Uang Palsu Hebohkan Pasar Cilongok, 4 Pedagang Jadi Korban

Peredaran Uang Palsu Hebohkan Pasar Cilongok, 4 Pedagang Jadi Korban

Sabtu, 4 April 2026

Selanjutnya

Kebakaran di Cilacap, Kerugian sampai Rp 786 Juta, Dua Orang Meninggal Dunia

KAI Purwokerto operasikan 10 kereta jarak jauh mulai 18-24 Mei

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com