INDIE BANYUMAS
  • Beranda
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
  • Beranda
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Joko Kumis : Jalur Restorative Justice Sebagai Jalan Supaya Tak Semua Perkara Hukum Berakhir di Penjara

Jumat, 11 Juni 2021

Banyumas, indiebanyumas.com – Pengacara senior, Djoko Susanto menyatakan, setiap perkara hukum yang melibatkan masyarakat sudah seharusnya tidak selalu berakhir di balik jeruji besi. Ada jalan lain, kata dia, sebagai solusi yang tepat dengan memperhatikan dasar sisi kemanusiaan serta pertimbangan lain supaya sebuah perkara hukum tak melulu menuju ke penjara.

“Ada jalan yang bisa ditempuh untuk tidak melewati jalur yang mengharuskan suatu perkara berakhir di penjara, yaitu melalui restorative justice,” kata pengacara yang akrab dipanggil Joko Kumis ini.

Djoko dalam suatu kesempatan ketika dirinya ikut dalam acara sosialisasi teknis pemasyarakatan di Kanwil Kemenkumham di Semarang beberapa waktu lalu, menyatakan bahwa restorave justice atau keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, dan pihak lain untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil. Tujuan dari diterapkannya pola ini, terang Joko, tujuannya sebagai pemberdayaan korban, pelaku dan keluarga serta masyarakat secara umum.

“Memperbaiki suatu perbuatan melawan hukum dengan menggunakan kesadaran dan keinsyafan sebagai landasan memperbaiki kehidupan bermasyarakat,” kata Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) Purwokerto ini.

Joko menegaskan, selain pemenjaraan yang membawa akibat bagi keluarga napi, sistem yang berlaku saat ini juga tidak mampu menyembuhkan korban. Terlebih lagi, proses hukum dalam sebuah perkara memakan waktu lama dan melalui pola keadilan restoratif dalam penyelesaiannya ditekankan fokus pada resolusi konflik.

“Ketika sudah diperkenalkan sistem pidana alternatif dalam bentuk hukuman kerja sosial dan hukum pengawasan, maka ide restorative justice sudah terakpomodir dalam RUU KUHP. Jadi pada akhirnya nanti, pola ini akan memberikan perhatian sekaligus, baik untuk kepentingan korban kejahatan, pelaku kejahatan dan masyarakat,” terangnya.

Istilah restorative justice seringkali disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, ketika menyinggung solusi dari sebuah penyelesaian perkara oleh anggota Polri. Perihal restorative justice ini utamanya Sigit tekankan dalam upaya penanganan perkara UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 19 Tahun 2016.

Kapolri bahkan juga menerbitkan surat edaran pada 19 Februari 2021. Salah satu hal yang termakatub di dalamnya yaitu permintaan kepada penyidik agar memiliki prinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara.

Penerapan keadilan restoratif sebagaimana yang disampaika Kapolri langsung ditindaklanjuti oleh seluruh jajarannya. Mabes Polri mengklaim ada 1.864 kasus yang ditangani menggunakan pendekatan restorative justice (sepanjang 100 hari kinerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjabat. Apa pengertian dari Restorative Justice?

Tony F. Marshall dalam bukunya ‘Restorative Justice: An Overview’ berpendapat bahwa restorative justice adalah sebuah proses dimana semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu bersama untuk menyelesaikan secara bersama-sama untuk menyelesaikan secara bersama-sama begaimana menyelesaikan akibat dari pelanggaran tersebut demi kepentingan masa depan).

Dari defenisi tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa penyelesaian dalam suatu tindak pidana dengan mengunakan Restorative justice lebih mengutamakan terjadinya kesepakatan antara pihak yang berpekara, dengan kepentingan masa depan.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Pegiat Bank Sampah Banyumas Belajar Paving Blok Plastik Bekas

Selanjutnya

Tunda Ziarah Keluar Daerah, Kegiatan Keagamaan di Banyumas Dibatasi, Harus Izin Satgas

Selanjutnya

Tunda Ziarah Keluar Daerah, Kegiatan Keagamaan di Banyumas Dibatasi, Harus Izin Satgas

Pengolahan Sampah dan Budidaya Sidat di Cilacap Jadi Rujukan Daerah Lain, Begini Penjelasannya

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com