INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Jaringan Advokasi Masyarakat Sipil Banyumas Ajukan Amicus Curiae dalam Perkara Molotov Aksi Demo Agustus 2025

Jaringan Advokasi Masyarakat Sipil Banyumas Ajukan Amicus Curiae dalam Perkara Molotov Aksi Demo Agustus 2025

Jaringan Advokasi Masyarakat Sipil Banyumas menyerahkan dokumen amicus curiae kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN)Purwokerto Dr. Eddy Daulatta Sembiring, S.H., M.H. sebagai bentuk dukungan akademik dalam perkara aksi demonstrasi Agustus 2025. (istimewa)

Jumat, 10 April 2026

PURWOKERTO – Jaringan Advokasi Masyarakat Sipil Banyumas resmi mengajukan dokumen amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam perkara nomor 183/Pid.B/2025/PN Pwt yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Purwokerto, Jum’at (10/4/2026). Dokumen tersebut disampaikan sebagai bentuk kontribusi akademik guna memberikan perspektif tambahan bagi majelis hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.

Komunitas yang terdiri dari dosen, mahasiswa, dan jurnalis ini menyatakan bahwa pengajuan amicus curiae dilatarbelakangi kekhawatiran atas kecenderungan penggunaan hukum pidana untuk merespons aksi unjuk rasa masyarakat. Mereka menilai, dalam beberapa situasi, pendekatan represif berpotensi mengancam prinsip demokrasi dan kebebasan berekspresi.

Dalam keterangannya, jaringan tersebut menjelaskan bahwa amicus curiae merupakan mekanisme yang memungkinkan pihak ketiga memberikan pendapat hukum kepada pengadilan. Meski tidak diatur secara eksplisit dalam sistem hukum Indonesia, praktik ini dinilai memiliki dasar normatif, salah satunya melalui ketentuan dalam KUHAP yang membuka ruang bagi hakim untuk meminta keterangan tambahan demi memperjelas perkara.

Kronologi Kasus

Perkara ini bermula dari aksi demonstrasi pada 30 Agustus 2025 di kawasan Gedung DPRD Lama Banyumas. Para terdakwa diketahui mengikuti aksi setelah melihat ajakan melalui media sosial TikTok bertajuk “Seruan Aksi Banyumas Marah”.

Dalam dokumen tersebut diuraikan, para terdakwa diduga menyiapkan dan merakit bom molotov sebelum aksi berlangsung. Bahan-bahan seperti botol kaca, bensin, dan kain digunakan sebagai komponen utama. Saat aksi berlangsung, molotov tersebut dilempar ke arah aparat kepolisian yang tengah berjaga, meskipun tidak menimbulkan korban luka.

Soroti Perspektif Kriminologi dan Kekerasan Struktural

Jaringan Advokasi menilai peristiwa tersebut tidak bisa semata-mata dilihat sebagai tindak pidana biasa. Dari perspektif kriminologi, tindakan para terdakwa disebut sebagai bagian dari respons terhadap apa yang mereka sebut sebagai “kekerasan struktural”.

Mereka mengutip teori yang menyebut bahwa ketimpangan sosial dan kebijakan yang dianggap tidak adil dapat memicu reaksi masyarakat, termasuk dalam bentuk tindakan yang menyimpang. Dalam konteks ini, aksi kekerasan dinilai sebagai akumulasi kekecewaan publik terhadap kebijakan pemerintah.

Dorong Hakim Gunakan Paradigma KUHP Baru

Selain itu, dokumen amicus curiae juga menyoroti pentingnya penerapan paradigma baru dalam hukum pidana Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam aturan tersebut, pemidanaan tidak lagi berorientasi pada hukuman semata, melainkan juga pada pemulihan, pencegahan, dan reintegrasi sosial.

Mereka menilai, dalam perkara ini, hakim perlu mempertimbangkan motif para terdakwa yang disebut tidak berorientasi pada keuntungan pribadi, melainkan sebagai bentuk ekspresi politik. Terlebih, dua dari tiga terdakwa masih berstatus pelajar.

Aspek HAM dan Kebebasan Berekspresi

Dari sisi hak asasi manusia, jaringan tersebut menegaskan bahwa kebebasan berekspresi dan berkumpul merupakan hak fundamental dalam negara demokratis. Mereka mengingatkan bahwa penanganan perkara yang terlalu represif berpotensi menimbulkan efek gentar (chilling effect) bagi masyarakat, khususnya generasi muda.

Dalam analisisnya, tindakan para terdakwa disebut sebagai bentuk “ekspresi politik yang terdistorsi” akibat tekanan situasi saat demonstrasi, termasuk penggunaan gas air mata oleh aparat yang dinilai dapat memicu reaksi agresif massa.

Rekomendasi: Bebas atau Putusan Seadil-adilnya

Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, Jaringan Advokasi Masyarakat Sipil Banyumas merekomendasikan agar majelis hakim mempertimbangkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap para terdakwa.

Namun demikian, mereka menegaskan bahwa dokumen amicus curiae ini tidak dimaksudkan untuk mengintervensi independensi hakim, melainkan sebagai bahan pertimbangan tambahan dalam rangka mewujudkan putusan yang adil dan bijaksana.

Dokumen tersebut ditandatangani di Purwokerto pada 7 April 2026 oleh perwakilan jaringan, di antaranya Luthfi Kalbu Adi, Fikri Fadillah, Sidiq Adi Purnama, dan Khanan Saputra. (Tim Redaksi)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Banyumas Terapkan WFH Setiap Jumat, ASN Tak Boleh Libur dan Wajib On Call

TERBARU

Jaringan Advokasi Masyarakat Sipil Banyumas Ajukan Amicus Curiae dalam Perkara Molotov Aksi Demo Agustus 2025

Jaringan Advokasi Masyarakat Sipil Banyumas Ajukan Amicus Curiae dalam Perkara Molotov Aksi Demo Agustus 2025

Jumat, 10 April 2026

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Banyumas Terapkan WFH Setiap Jumat, ASN Tak Boleh Libur dan Wajib On Call

Jumat, 10 April 2026

Transportasi Favorit, Penumpang KAI Daop 5 Purwokerto Naik 29% di Awal 2026

Transportasi Favorit, Penumpang KAI Daop 5 Purwokerto Naik 29% di Awal 2026

Jumat, 10 April 2026

POPULER BULAN INI

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

Jumat, 13 Maret 2026

Profil Ammy Amalia: Dari Anggota DPR, Notaris, Kini Jadi Plt Bupati Cilacap

Profil Ammy Amalia: Dari Anggota DPR, Notaris, Kini Jadi Plt Bupati Cilacap

Senin, 16 Maret 2026

Peredaran Uang Palsu Hebohkan Pasar Cilongok, 4 Pedagang Jadi Korban

Peredaran Uang Palsu Hebohkan Pasar Cilongok, 4 Pedagang Jadi Korban

Sabtu, 4 April 2026

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com