HUKUM – Seorang warga Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, mengaku menjadi korban dugaan penipuan dengan modus janji kelulusan seleksi Bintara Polri 2025. Korban bernama Dimas Wisanggeni (22) mengaku telah menyetor uang Rp125 juta, namun tetap gagal lolos. Kasus ini kini ditangani DPC Peradi SAI Purwokerto untuk mendapatkan perlindungan hukum.
Dimas menuturkan, dirinya dijanjikan lolos menjadi anggota Polri melalui jalur Bintara PTU dengan syarat membayar Rp550 juta. Uang Rp125 juta telah diserahkan kepada seorang purnawirawan polisi berpangkat AKBP berinisial B, yang berdomisili di Pedurungan, Semarang.
“Dijanjikan pasti lolos, tapi kenyataannya saya gagal. Uang Rp125 juta yang sudah ditransfer sampai sekarang belum dikembalikan,” ujar Dimas, Jumat (10/4/2026).
Meski sudah dinyatakan tidak lolos, korban mengaku masih diminta melunasi sisa pembayaran. Ia menyebut memiliki bukti transfer sebagai dasar laporan. Dimas mengenal B melalui perantara dua oknum polisi aktif berinisial AW (Polresta Banyumas) dan SA (Polres Banjarnegara).
Bahkan, ia sempat mendatangi rumah B di Semarang untuk membicarakan proses tersebut. Selain dirinya, diduga ada dua korban lain yang mengalami hal serupa.
Kuasa hukum Dimas, H Djoko Susanto SH, menyatakan pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum atas dugaan penipuan dan penggelapan.
“Klien kami ditawari masuk Secaba Polri dengan biaya Rp550 juta. Sudah mentransfer Rp125 juta, tapi faktanya tidak lolos seleksi,” jelasnya.
Djoko menegaskan akan melayangkan somasi kepada terduga pelaku. Jika tidak ada itikad baik mengembalikan uang, kasus ini akan dibawa ke ranah pidana. “Kalau tidak segera diselesaikan, akan kami proses secara hukum,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur janji kelulusan instan dalam rekrutmen aparat negara. Proses seleksi Polri dilakukan secara transparan dan tanpa pungutan biaya. (Alri Johan)






