HUKUM -Kuswati (46), warga Desa Patikraja, Kecamatan Patikraja, melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak ke Polresta Banyumas. Laporan tersebut terkait penganiayaan yang dialami putranya, Alfarizy Sanditya (16), oleh sejumlah pria yang disebut mengaku sebagai anggota kepolisian.
Kuswati mendatangi Polresta Banyumas pada 30 November 2025, didampingi kuasa hukumnya, Eko Prihatin SH dari Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto. Laporan itu mengacu pada Pasal 76C jo. Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Kronologi Kejadian
Peristiwa diduga terjadi pada November 2025 sekitar pukul 02.30 WIB. Saat itu, Alfarizy bersama delapan temannya menuju Mapolresta Banyumas untuk memastikan identitas seorang pria bernama Simed dan rekan-rekannya yang disebut sebagai polisi. Langkah tersebut dipicu dugaan penyekapan dan pemerasan terhadap teman mereka, Prasetio Raharjo.
Dalam perjalanan, Alfarizy yang berboncengan dengan Trio, Rama, dan Toni mengalami kecelakaan. Tak lama kemudian, Simed dan Farel datang ke lokasi dan membawa Alfarizy serta Toni ke rumah Simed.
Di rumah tersebut, korban diduga dipukuli menggunakan tangan dan gagang sapu lantai oleh Simed, serta ditendang oleh pria lain bernama Basith. Simed juga disebut mengancam akan menusuk Alfarizy dengan pisau. Seorang pria bernama Dika kemudian memborgol tangan kedua remaja itu, sementara satu orang lainnya ikut melakukan pemukulan.
Beberapa waktu kemudian, dua anggota polisi datang dan membawa Alfarizy, Toni, serta Basith ke Polsek Utara. Setelah dimintai keterangan, Alfarizy dan Toni diperbolehkan pulang.
Kondisi Korban
Dalam laporannya, Kuswati menyebut anaknya mengalami trauma dan pusing di bagian kepala akibat kejadian tersebut.
Kuasa hukum Kuswati, Eko Prihatin SH, meminta Kapolresta Banyumas beserta jajarannya segera mengambil langkah penanganan dan melakukan penyelidikan atas dugaan tindak kekerasan itu. (Angga Saputra)


