PURWOKERTO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas resmi mengatur penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000.8/8/2026 tentang Penetapan Jam Kerja Bulan Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas yang ditetapkan pada 13 Februari 2026.
Berdasarkan surat edaran tersebut, bagi perangkat daerah yang menerapkan lima hari kerja, jam kerja ASN pada hari Senin hingga Kamis dimulai pukul 07.30 WIB hingga 14.45 WIB. Sementara itu, pada hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 07.30 WIB hingga 11.00 WIB.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banyumas, Agus Nur Hadie, menjelaskan bahwa penyesuaian ini mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
“Bagi perangkat daerah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama Ramadan diatur sebagai berikut: Senin sampai Kamis pukul 07.30 WIB hingga 14.45 WIB, Jumat pukul 07.30 WIB hingga 11.00 WIB,” ujar Agus, Selasa (17/2/2026).
Sementara itu, bagi instansi yang menerapkan enam hari kerja, pengaturan jam kerja selama Ramadan diserahkan kepada kepala perangkat daerah masing-masing. Kebijakan tersebut tetap harus memperhatikan ketentuan jam kerja efektif selama satu minggu di bulan Ramadhan, yakni 32,5 jam.
Agus juga meminta agar para camat segera menyosialisasikan ketentuan ini kepada lurah dan kepala desa di wilayah kerja masing-masing.
“Penyesuaian jam kerja selama Ramadhan tidak boleh mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja ASN maupun kinerja organisasi. Unit pelayanan publik diminta tetap berjalan optimal dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik,” tegasnya.
Ketentuan jam kerja khusus ini berlaku mulai 1 Ramadhan hingga Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi, menyesuaikan dengan penetapan resmi dari pemerintah. (Angga Saputra)






