![]()
Purwokerto, indiebanyumas.com – Penganugerahan Gelar Kehormatan kepada Prof. Dr. S.T. Burhannudin sebagai Profesor Ilmu Hukum Pidana atau Guru Besar Tidak Tetap pada Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (UNSOED) Purwokerto mendapat respon positif dari berbagai kalangan.
Melalui press release yang dikirimkan kepada indiebanyumas.com, beberapa unsur Civitas Akademika Universitas Jendral Soedirman yang terdiri dari Ikatan Alumni Magister Ilmu Hukum Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Keluarga Besar Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Keluarga Besar Mahasiswa Fakultas Hukum, BEM FH UNSOED, Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik (HIMAPOL), DPD KNPI BANYUMAS, SAPMA PEMUDA PANCASILA Universitas Jenderal Soedirman dan Gerakan Mahasiswa Peduli Tanah Air (GEMPITA) menyampaikan pandangan serta pernyataan sikap terkait keputusan tersebut.

Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Banyumas, Yudo F Sudiro, SH MH mengapresiasi dan mendukung diterbitkannya keputusan pengangkatan Profesor Kehormatan kepada Prof. Dr. S.T. Burhannudin. Ia berharap, melalui pengukuhan ini, peran Prof. Dr. ST Burhannudin dalam bidang hukum dapat memotivasi generasi muda.
“Pengukuhan ini tentunya menjadi sebuah kebanggaan tersendiri untuk kami dan semoga dengan berbagai prestasi, keilmuan serta kontribusi yang telah diberikan Prof Dr ST Burhannudin kepada penegakan hukum di Indonesia, nantinya akan menjadi motor penggerak serta teladan bagi generasi muda khusunya yang berada di lingkup Fakultas Hukum UNSOED” ujar pria yang akrab disapa Bung Iteng, Kamis (09/09/21)
Pemberian gelar Profesor kepada ST Burhannudin ini dilandasi dengan beberapa alasan. Selain alasan yang didasari peraturan Kemenristekdikti yang memang memperbolehkan dan alasan keilmuan serta peran beliau sebagai dosen LB (luar biasa) Fakultas Hukum Unsoed, keberhasilan beliau dalam inovasi serta penerapan restorative justice juga memperkuat alasan pemberian gelar ini.
Pengangkatan Jaksa Agung sebagai Profesor Ilmu Hukum Pidana beriringan dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor : 37421/ MPK.A/ KP.05.00/2021 Tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Akademik Dosen Tidak Tetap dan Pengangkatan Jabatan Profesor Ilmu Hukum Pidana kepada Prof. Dr. S.T. BURHANUDDIN yang diinisiasi dan diusulkan oleh para Guru Besar pada Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto.
Pengukuhan gelar profesor tersebut rencananya akan dilaksanakan di Auditorium Graha Widyatama UNSOED Purwokerto pada esok hari, Jum’at (10/09/21) dan akan digelar secara hybrid atau campuran seremoni luring dan daring dengan protokol kesehatan ketat.





