INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

IPW Sebut Eddy Hiariej Terima Rp 7 Miliar

Jumat, 10 November 2023

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh melaporkan Eddy Hiariej atas dugaan penerimaan gratifikasi. Sugeng mengatakan gratifikasi yang diterima berjumlah Rp 7 miliar.

“Jadi saya datang hari ini untuk membuat pengaduan ke dumas terkait dugaan tindak pidana korupsi berpotensi dugaannya bisa saja pemerasan dalam jabatan, bisa juga gratifikasi atau yang lain. Yang terlapor itu saya menyebutkan penyelenggara negara dengan status Wamen, Wamen saya sebut dengan inisial EOSH,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2023).

Enam hari usai adanya pengaduan dari IPW, Eddy Hiariej kemudian mendatangi Gedung KPK pada Senin (20/3) untuk menjalani klarifikasi. Saat itu, Eddy menilai aduan dari IPW tendensius mengarah ke fitnah.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

“Jadi pada hari ini Senin, 20 Maret 2023, atas inisiatif kami sendiri, kami melakukan klarifikasi kepada KPK atas aduan IPW yang tendensius mengarah kepada fitnah,” kata Eddy di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (20/3).

Eddy menjalani klarifikasi bersama asisten pribadinya Yogi Arie Rukmana dan seorang pengacara bernama Yoshi Andika Mulyadi. Kedua orang itu disebut IPW dalam aduannya sebagai asisten pribadi Wamenkumham yang menjadi perantara menerima gratifikasi senilai Rp 7 miliar.

Eddy pun menjelaskan posisi kedua asprinya tersebut. Yogi Rukmana, menurut Eddy, merupakan asisten pribadi yang melekat kepadanya sejak sebelum menjabat Wamenkumham.

“Dia tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara, juga tidak berstatus sebagai PPNPN maupun PPPK. Jadi pegawai kontrak yang dibayar negara itu ada dua, PPNPN dan PPPK. Yogi ini bukan ASN, bukan PPPK, bukan juga PPNPN,” jelas Eddy.

Enam bulan melakukan penyelidikan, KPK kemudian menaikkan status kasus dugaan gratifikasi Eddy Hiariej ke tingkat penyidikan. KPK menggunakan pasal suap dan gratifikasi untuk mengusut kasus tersebut.

“Double, ada pasal suap ada pasal gratifikasinya,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (6/11/2023).

Kemenkumham menegaskan bila Eddy Hiariej belum mengetahui bila dirinya adalah tersangka. Kemenkumham berpegang teguh pada asas praduga tidak bersalah.

“Beliau tidak tahu menahu terkait penetapan tersangka yang diberitakan media karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima sprindik maupun SPDP,” kata Koordinator Humas Setjen Kemenkumham, Tubagus Erif Faturahman dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (10/11/2023).

Kemenkumham menyatakan pihaknya berpegang teguh pada asas praduga tidak bersalah.

“Kita berpegang pada asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang bersifat tetap,” ujar Erif.

Apakah Kemenkumham akan memberikan bantuan hukum kepada Eddy Hieariej?

“Terkait bantuan hukum dari kemenkumham akan kita koordinasikanterlebih dahulu,” jawab Erif.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Profil Eddy Hiariej, Wamenkumham yang Jadi Tersangka Dugaan Kasus Gratifikasi

Selanjutnya

Terkait Status Tersangka Wamenkumham, Mahfud : KPK Buktikan Hukum Tidak Tebang Pilih

Eric Erlangga: Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1447H

TERBARU

Rp3,3 Miliar Ditolak, PT AKAS Gugat Tender Parkir GOR Satria

Rp3,3 Miliar Ditolak, PT AKAS Gugat Tender Parkir GOR Satria

Senin, 23 Februari 2026

Proses Belajar di SDN Sambirata Dialihkan ke Daring Pascakerusakan Akibat Puting Beliung

Proses Belajar di SDN Sambirata Dialihkan ke Daring Pascakerusakan Akibat Puting Beliung

Senin, 23 Februari 2026

Bupati Banyumas Gelar Tarawih Keliling di Tujuh Lokasi Selama Ramadan

Bupati Banyumas Gelar Tarawih Keliling di Tujuh Lokasi Selama Ramadan

Senin, 23 Februari 2026

POPULER BULAN INI

Angin Puting Beliung Terjang Cilongok, 27 Rumah Rusak

Angin Puting Beliung Terjang Cilongok, 27 Rumah Rusak

Minggu, 22 Februari 2026

Diduga Ditipu Oknum Kolektor, Pedagang Purbalingga Ajukan Laporan ke Polres

Diduga Ditipu Oknum Kolektor, Pedagang Purbalingga Ajukan Laporan ke Polres

Jumat, 6 Februari 2026

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Selasa, 3 Februari 2026

Selanjutnya

Terkait Status Tersangka Wamenkumham, Mahfud : KPK Buktikan Hukum Tidak Tebang Pilih

Peringatan Hari Pahlawan, Menko Polhukam : Tirulah Pahlawan, Jangan Korupsi

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com