JAKARTA – DPP PDI Perjuangan resmi mengeluarkan instruksi tertulis yang melarang seluruh kader terlibat dalam bisnis Program Makanan Bergizi Gratis (MBG). Surat bernomor 940/IN/DPP/II/2026 yang ditandatangani Sekjen Hasto Kristianto dan Ketua DPP Komarudin Watubun itu bersifat rahasia dan ditujukan ke seluruh jajaran partai di Indonesia, termasuk wilayah Banyumas.
Instruksi tertanggal 24 Februari 2026 tersebut diteken di Jakarta dan mewajibkan DPD, DPC, anggota Fraksi di DPR RI hingga DPRD Kabupaten/Kota, serta kepala daerah dan wakil kepala daerah dari kader PDIP untuk mematuhinya.
“Dalam rangka menyikapi salah satu program pemerintah yakni Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang pembiayaannya bersumber dari keuangan negara hasil pungutan dari pajak rakyat, dan program tersebut dalam pelaksanaan di lapangan memunculkan berbagai macam dinamika sosial di tengah masyarakat,” demikian bunyi pembuka surat tersebut.
Poin-Poin Instruksi
Dalam surat itu, DPP PDIP menyoroti sejumlah persoalan dalam pelaksanaan program MBG. Partai berlambang banteng moncong putih ini mengaku menerima berbagai laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan, mulai dari ketidaktepatan sasaran, kualitas pelaksanaan, kasus keracunan, hingga dugaan praktik korupsi dan penyalahgunaan kewenangan.
Terdapat tiga instruksi utama yang ditekankan DPP PDIP kepada seluruh kadernya:
1. Larangan Bisnis: Kader dilarang keras, baik secara langsung maupun tidak langsung, memanfaatkan Program MBG untuk mencari keuntungan finansial atau bentuk manfaat material lainnya.
2. Wajib Jaga Integritas: Kader wajib menjaga integritas serta memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan yang dapat mencederai kepercayaan rakyat kepada Partai.
3. Kawal Pelaksanaan: Kader wajib mengawal pelaksanaan Program MBG di daerah masing-masing agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, tepat sasaran, transparan, serta mengutamakan keselamatan dan kepentingan masyarakat.
Respons Atas Pernyataan BGN
Politikus PDIP Guntur Romli menegaskan, instruksi ini sekaligus menjadi bantahan atas pernyataan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati yang menyebut seluruh kader partai politik memiliki dapur MBG.
“Betul, surat tersebut untuk internal Partai sebagai jawaban untuk menegaskan bahwa Partai selama ini tidak pernah mengizinkan adanya kepentingan orang per orang untuk ikut terlibat dalam bisnis MBG. Surat tersebut juga untuk menjawab tuduhan Wakil Kepala BGN,” kata Guntur dikutip dari merdeka.com, Jumat (27/2/2026).
Dalam surat edaran itu, DPP PDIP juga menegaskan bahwa program MBG dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), termasuk melalui realokasi anggaran pendidikan nasional yang bersumber dari pajak rakyat.
“Bahwa anggaran pendidikan pada hakikatnya dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan pendidikan secara nasional guna mencerdaskan kehidupan bangsa, termasuk di antaranya untuk gaji dan tunjangan tenaga pengajar, peningkatan kapasitas dan kualitas guru, serta penyediaan sarana-prasarana Pendidikan,” tulis pernyataan dalam surat tersebut. (Angga Saputra)








