INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Ini Hasil Patroli Satpol PP di Tempat Hiburan Malam yang Ada di Cilacap

Jumat, 7 Mei 2021

Cilacap – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Cilacap terus melakukan pemantauan tempat hiburan malam agar tidak beroperasi selama Ramadhan. Hal ini sesuai surat edaran Bupati Cilacap yang mengatur penutupan tempat hiburan, karaoke, dan pijat dan spa, serta pengaturan jam operasional bagi restoran dan cafe.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Cilacap Yuliaman Sutrisno mengatakan, sejauh ini belum didapati pelanggaran berat dari para pengelola tempat hiburan. Lantaran seluruh tempat hiburan, baik karaoke, pijat dan hiburan malam lainnya tidak ada yang beroperasi.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

“Hanya saja di beberapa tempat masih terdapat restoran yang buka lebih dari waktu yang ditentukan, yaitu pukul 21.00 dengan alasan sedang siap-siap tutup. Tentu kami toleransi, karena bukan termasuk pelanggaran berat,” katanya kepada serayunews.com, Kamis (6/5/2021).

Dalam sehari, kata dia, personil Satpol PP melakukan patroli sebanyak dua sampai tiga kali. Ini dilakukan supaya pengawasan terhadap tempat hiburan dapat terpantau secara menyeluruh. Mengingat Cilacap memiliki wilayah yang luas.

“Seperti yang saya katakan kemarin pada saat awal puasa, kami tidak ingin kecolongan. Sehingga terbukti dan bisa dirasakan oleh semuanya, bahwa tempat hiburan malam tidak ada yang beroperasi selama bulan ramadhan,” tuturnya.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

Ia pun berharap, bulan Ramadhan tak lama lagi akan usai, semua pihak dapat menjaga toleransi. Dengan tidak melakukan hal-hal yang dapat mengganggu kesucian bulan Ramadhan.

“Sejauh ini trennya sudah baik dan sebentar lagi kan lebaran, sekitar satu minggu lagi. Jadi saya ingatkan kepada para pengelola tempat hiburan jangan ada yang melanggar di sisa waktu ini,” jelasnya.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Biaya Pengobatan Covid-19 Karyawan BUMN Rp200 Juta per Orang

Selanjutnya

Parah! Ramadan Malah Buka Praktik Prostitusi Rumahan di Banjarnegara, Begini Ceritanya

TERBARU

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Selasa, 3 Februari 2026

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Selasa, 3 Februari 2026

Gemilang! Perbakin Banyumas Raih 3 Emas di Kejuaraan Menembak Nasional

Gemilang! Perbakin Banyumas Raih 3 Emas di Kejuaraan Menembak Nasional

Senin, 2 Februari 2026

POPULER BULAN INI

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Selasa, 3 Februari 2026

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Selasa, 3 Februari 2026

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

Senin, 2 Februari 2026

Selanjutnya

Parah! Ramadan Malah Buka Praktik Prostitusi Rumahan di Banjarnegara, Begini Ceritanya

Larangan Mudik Berlaku, Batas Cilacap Nyaris Nihil Pemudik

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com