INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Ingin Pamer Foto? Ada Larangan Tertentu Khusus untuk ASN. Simak Larangannya!

Sabtu, 18 November 2023

Nasional, indiebanyumas – Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang berfoto dengan beberapa contoh pose ini selama masa Pemilu 2024.

ASN diharuskan menjadi pihak yang netral selama menjelang pemilu 2024. Larangan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 22 Tahun 2022 mengenai Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN Dalam Penyelenggaraan Pemilu.

Aturan ini ditandatangani oleh BKN bersama KemenPANRB, Kemendagri, KASN dan Bawaslu.

Dilansir dari Instagram @bkngoidofficial, Sabtu (18/11/2023), pose-pose yang dilarang untuk digunakan para ASN adalah sebagai berikut:

1. Pose unjuk jempol

2. Pose unjuk jempol dan kelingking (seperti isyarat telepon)

3. Pose dua jari jempol dan telunjuk menghadap atas

4. Pose dua jari jempol dan telunjuk seperti angka 7

5. Pose saranghae

6. Pose tiga jari

7. Pose dua jari (pose peace)

8. Pose lima jari

Selama masih berlangsungnya masa Pemilu, para abdi negara diimbau berhati-hati saat berfoto, jangan sampai terlihat memberikan dukungan politik melalui gerakan atau ekspresi tubuh. Pasalnya foto dengan pose yang mencerminkan simbol atau atribut partai dianggap sebagai pelanggaran disiplin ASN.

Pelanggaran atas asas netralitas ini akan dijatuhi sanksi moral pernyataan secara tertutup atau terbuka. ASN yang melanggar juga berpotensi mendapat hukuman disiplin sedang atau berat hingga diberhentikan secara tidak terhormat.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

7 Fakta Prajogo Pangestu, Orang Paling Tajir se-Indonesia 

Selanjutnya

TPN Ganjar-Mahfud Belum Terima Panggilan Pemeriksaan Terhadap Aiman

TERBARU

Kejurprov Bola Voli U-18 Jawa Tengah 2026 Digelar di Purwokerto, 48 Tim Siap Bertanding

Kejurprov Bola Voli U-18 Jawa Tengah 2026 Digelar di Purwokerto, 48 Tim Siap Bertanding

Minggu, 5 April 2026

Tim SAR Gunakan Body Rafting di Hari Kedua Pencarian Warga Cihonje

Tim SAR Gunakan Body Rafting di Hari Kedua Pencarian Warga Cihonje

Minggu, 5 April 2026

Satu Korban Kecelakaan Laut di Pantai Setrojenar Ditemukan Meninggal

Satu Korban Kecelakaan Laut di Pantai Setrojenar Ditemukan Meninggal

Sabtu, 4 April 2026

POPULER BULAN INI

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

Jumat, 13 Maret 2026

Profil Ammy Amalia: Dari Anggota DPR, Notaris, Kini Jadi Plt Bupati Cilacap

Profil Ammy Amalia: Dari Anggota DPR, Notaris, Kini Jadi Plt Bupati Cilacap

Senin, 16 Maret 2026

Bupati Cilacap dan 6 Pejabat Diamankan KPK Usai Diperiksa di Polresta Banyumas

Bupati Cilacap dan 6 Pejabat Diamankan KPK Usai Diperiksa di Polresta Banyumas

Jumat, 13 Maret 2026

Selanjutnya

TPN Ganjar-Mahfud Belum Terima Panggilan Pemeriksaan Terhadap Aiman

Apa 5 Hal yang Sama Sekali Tidak Boleh untuk Dimulai?

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com