BANYUMAS – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banyumas bersama jajaran pemasyarakatan lainnya menggelar audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Banyumas di Ruang Djoko Kahiman, Kompleks Kantor Bupati Banyumas, Purwokerto, Rabu (11/3/2026). Pertemuan ini menjadi langkah strategis dalam menyambut implementasi pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang resmi berlaku sejak 2 Januari 2026.
Audiensi diterima langsung oleh Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono. Adapun jajaran pemasyarakatan yang hadir dipimpin oleh Kepala Lapas Kelas IIA Purwokerto Aliandra Harahap, Kepala Lapas Narkotika Purwokerto Syaefoedin, serta pejabat struktural dari Lapas Kelas IIA Purwokerto, Lapas Narkotika Purwokerto, dan Bapas Purwokerto. Sementara Rutan Kelas IIB Banyumas diwakili oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan Sigit Purwanto bersama staf.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Lapas Kelas IIA Purwokerto Aliandra Harahap menyampaikan bahwa audiensi ini bertujuan menjalin koordinasi dengan pemerintah daerah terkait rencana pelaksanaan pidana kerja sosial. Pihaknya membutuhkan dukungan pemkab sebagai penyedia lokasi kegiatan bagi para pelaku pidana yang menjalani hukuman non-penjara.
“Kami memohon dukungan Pemerintah Kabupaten Banyumas untuk memfasilitasi pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) mengenai pidana kerja sosial. FGD ini nantinya akan melibatkan unsur aparat penegak hukum serta civitas akademika dari perguruan tinggi di Kabupaten Banyumas,” jelas Aliandra.
Tak hanya itu, pihaknya juga menggagas kegiatan sosial yang melibatkan warga binaan pemasyarakatan sebagai bentuk kontribusi positif bagi masyarakat. Rencananya, warga binaan akan dilibatkan dalam aksi bersih-bersih di lingkungan pemerintah daerah serta kawasan Alun-alun Purwokerto.
“Kami menginisiasi kegiatan warga binaan untuk berpartisipasi membersihkan lingkungan Pemda dan Alun-alun Purwokerto. Ini menjadi bagian dari pembinaan sekaligus pengabdian sosial bagi mereka,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Sadewo Tri Lastiono menyambut baik inisiatif yang dibangun jajaran pemasyarakatan. Ia menilai pidana kerja sosial merupakan pendekatan pembinaan yang lebih humanis sekaligus memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
“Kami pada prinsipnya mendukung langkah-langkah kolaboratif ini. Pemerintah daerah siap bersinergi dengan jajaran pemasyarakatan untuk menyukseskan implementasi pidana kerja sosial. Selain memberikan efek pembinaan bagi pelaku pidana, program ini juga diharapkan berdampak positif bagi lingkungan dan masyarakat,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Rutan Banyumas Anggi Febiakto melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan Sigit Purwanto menegaskan komitmen pihaknya dalam mendukung penuh rencana kegiatan tersebut.
“Kami di Rutan Banyumas siap mendukung pelaksanaan kegiatan yang direncanakan, termasuk dalam kolaborasi pembinaan warga binaan melalui kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Sigit.
Audiensi ini diharapkan menjadi pintu masuk penguatan koordinasi lintas instansi dalam implementasi pidana kerja sosial di Kabupaten Banyumas. Sinergi ini sekaligus memperkuat peran pemasyarakatan sebagai bagian dari sistem peradilan yang berorientasi pada pembinaan dan reintegrasi sosial. (Angga Saputra)









