SOROTAN, indiebanyumas.com– Beberapa titik area hutan lindung yang masuk wilayah Kabupaten Banyumas sudah dikonversi menjadi ladang sayur. Temuan dari pegiat lingkungan yang tergabung dalam Save Slamet, area hutan lindung yang sudah berubah menjadi lahan sayur tersebut terjadi di wilayah perbatasan antara Kabupaten Banyumas dan Brebes.
Perwakilan dari Save Slamet, Hendi mengatakan, terdapat beberapa spot tertentu yang berdekatan dengan perbatasan Brebes dan Banyumas yaitu di Kecamatan Paguyangan (Brebes) dan Kecamatan Pekuncen serta Kecamatan Cilongok (Banyumas) yang lahannya telah dikonversi menjadi ladang sayur.
“Kapan dimulainya ini, kami belum mengetahui secara pasti akan tetapi sampai hari ini masih berlangsung, dan kami meminta agar ini dihentikan sebelum sampai Lebaran,” kata Hendi dalam keterangan tertulisnya.
Diungkapkan Hendi, ekspansi ladang sayur di wilayah hutan lindung di lereng Gunung Slamet jelas sangat merugikan bagi masyarakat Banyumas yang berada di area hilir, sebab dampak dari konversi hutan lindung di area terjal tersebut berpotensi terjadinya bencana alam, serta permasalahan serius terkait limpasan air.
“Hal ini tentu tak bisa dibiarkan. Pihak KPH Banyumas Timur harus bisa memberi klarifikasi karena ini dalam wilayah pangkuannya. Pemkab Banyumas juga harus menyatakan protes keras kepada Pemkab Brebes mengingat potensi dampak yang ada mengancam rakyat Banyumas yang berada di bawah lereng,” tegas Hendi.
Menurut Hendi, konversi lahan di hutan lindung apabila dilakukan atas dasar untuk kemakmuran di suatu wilayah namun merugikan wilayah lain, merupakan tindakan yang sama sekali tidak bijak.
“Kalau dampak limpasan air tak melimpas ke Banyumas ya monggo saja,” kata Hendi.
Hendi menjelaskan lebih rinci berkaitan dengan limpasan air yang berpotensi menjadi persoalan serius bagi warga Banyumas. Menurutnya, ketika hujan turun di Gunung Slamet di bagian barat, maka air hujan yang tidak terserap oleh tanah akan melimpas mengikuti bentuk muka bumi yang ada sesuai hukum gravitasi.
“Semua air yang melimpas ke arah utara akan menuju ke wilayah Brebes, sedangkan yang melimpas ke arah selatan akan menuju Banyumas. Ya, begitulah cara pemerintah kolonial membuat garis bagi wilayah yaitu dengan garis bagi air baik berupa daerah tangkapan hujan maupun sungai,” terang Hendi.
Hal seperti itu, lanjut Hendi, tak hanya berlaku di Brebes dan Banyumas, namun juga berlaku hampir di berbagai perbatasan daerah di Indonesia baik Provinsi, Kabupaten, Kecamatan bahkan Desa, yang senuanya didasarkan pada garis bagi air.
“Mengapa garis bagi air? Karena Belanda sadar betul bahwa air adalah biang keladi banyak konflik antar masyarakat. Secara filosofi seperti itu,” tegas Hendi.
Angga Saputra






