INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Husein Sambangi Kemendagri, Audiensi Soal Pemekaran Kabupaten Banyumas, Ini Prediksi Waktu Pemekarannya

indie banyumas oleh indie banyumas
Jumat, 24 September 2021
Indie Banyumas
0

PURWOKERTO – Pemekaran wilayah Kabupaten Banyumas masih berproses. Kamis, (23/9) kemarin, Pemerintah Kabupaten Banyumas menyambangi kantor Kementerian Dalam Negeri Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, dalam rangka audiensi.

Bupati Banyumas, Achmad Husein mengatakan pemekaran wilayah Banyumas merupakan amanat dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) 2005-2025. Karena sudah jadi amanat, jadi sudah seharusnya dijalankan.

Advertisement

“Bagi saya yang penting masyarakatnya, bisa cepat sejahtera dan bisa dilayani dengan baik,” tuturnya. Ia berhitung, proses pemekaran wilayah bakal memakan waktu cukup lama. Itu karena masih moratorium.

“Saya prediksi kalaupun dimekarkan, ini masih lama kira-kira tahun 2030,” paparnya.

Hal senada diungkapkan Ketua DPRD Kabupaten Banyumas dr. Budhi Setiawan. Menurutnya, muara dari pemekaran wilayah Banyumas menjadi tiga daerah otonom itu satu, yakni mensejahterakan masyarakat.

“Caranya dengan mendekatkan layanan-layanan publik. Juga meningkatkan kualitas pelayanan, diharapkan dengan demikian bisa mensejahterakan masyarakat,” katanya.

Pertimbangan selanjutnya, adalah soal perhatian pemerintah agar lebih fokus lagi. Ini bisa dilakukan, apabila wilayah yang dipimpin tidak begitu luas.

“Daerah yang dipimpin tidak terlalu luas. Kepala daerah, bisa lebih fokus,” ujarnya.

Terkait masih adanya moratorium, menurutnya bisa dijadikan kesempatan untuk menyiapkan segala persyaratan pemekaran dengan matang. Proses demi proses pemekaran yang panjang, ia minta untuk dijalankan saja prosesnya dengan baik.

“Sementara moratorium. Ketika nanti sudah dibuka kembali, kita sudah siap. Apa yang diperlukan sambil jalan kita siapkan,” pungkasnya.

Pemekaran wilayah Banyumas, ia katakan, sudah mendapatkan dukungan baik dari gubernur dan DPRD Provinsi Jawa Tengah.

“Kalau dari gubernur jelas iya (mendukung). Dari DPRD secara lisan sudah dikomunikasikan dan mendukung penuh,” ucapnya.

Terpisah, terkait kunjungan Pemkab Banyumas ke Kemendagri kemarin, Kasubag Pemerintahan Setda Kabupaten Banyumas Sugeng Budi Wurianto mengatakan, selain audiensi juga dilakukan penyerahan dokumen pemekaran wilayah Banyumas jadi tiga wilayah daerah otonomi baru.

“Kita menyerahkan berkas dan audiensi ke Kemendagri. Ini agar terdata di Kemendagri,” katanya.

Langkah itu ia sebut, merupakan inisiatif dari pemerintah daerah Kabupaten Banyumas. Muaranya agar Kabupaten Banyumas bisa masuk ke daftar tunggu daerah yang bakal melakukan pemekaran.

“Nanti masuk list usulan pemekaran. Antriannya ada sekitar 350-an daerah,” ucapnya.

Terlebih ia sampaikan, dari Kemendagri menyampaikan, kelengkapan berkas dan persyaratan faktor yang paling menentukan suatu daerah bisa pemekaran atau tidak.

“Tadi statement dari Kemendagri siapa berkas yang paling memenuhi syarat akan jadi prioritas, nanti akan diklarifikasi,” paparnya.

Soal kelengkapan berkas persyaratan pemekaran ia katakan, pihaknya optimis sudah sesuai dan juga lengkap. Ditambah respon yang diberikan oleh Kemendagri juga sangat positif.

“Secara kelengkapan dokumen kita optimis bisa jadi prioritas untuk dimekarkan,” ucapnya.

Lanjut, untuk pemekaran saat ini masih dalam fase moratorium. Soal sampai kapan moratorium itu dicabut, ia belum dapat pastikan.

“Itu keputusan presiden,” jelasnya.

Tahapan pemekaran wilayah Banyumas ia katakan, sudah sampai hampir separuh jalan. Dari 16 tahapan, saat ini sudah masuk tahapan ketujuh.

“Ini masih di provinsi. Tinggal menunggu persetujuan bersama antara gubernur dan DPRD provinsi,” pungkasnya. (aam)

Tag : BanyumasBerita BanyumasDaerahkemendagripemekaran
ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Tes Ulang PCR, 50 Siswa SMPN 3 Mrebet Purbalingga Negatif Covid-19

Selanjutnya

Ganjil-Genap di Baturaden, Warga Lokal Tidak Perlu Khawatir

Selanjutnya

Ganjil-Genap di Baturaden, Warga Lokal Tidak Perlu Khawatir

15 Persen Pelajar di Banyumas, Sudah Divaksinasi Covid-19

Ucapan Selamat Atas Terpilihnya Agus Prianggodo

TERBARU

Mediasi Konflik Lintas Desa di Banyumas Dimulai, Kesepakatan Damai Dicapai

Mediasi Konflik Lintas Desa di Banyumas Dimulai, Kesepakatan Damai Dicapai

Senin, 2 Februari 2026

Mediasi Sengketa Lahan Menara Teratai Belum Capai Kesepakatan, Pihak Diberi Waktu Dua Pekan

Mediasi Sengketa Lahan Menara Teratai Belum Capai Kesepakatan, Pihak Diberi Waktu Dua Pekan

Senin, 2 Februari 2026

Polresta Banyumas Siap Gelar Operasi Keselamatan Candi 2024, Utamakan Pendekatan Edukatif

Polresta Banyumas Siap Gelar Operasi Keselamatan Candi 2024, Utamakan Pendekatan Edukatif

Senin, 2 Februari 2026

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

Senin, 2 Februari 2026

Mediasi Konflik Lintas Desa di Banyumas Dimulai, Kesepakatan Damai Dicapai

Mediasi Konflik Lintas Desa di Banyumas Dimulai, Kesepakatan Damai Dicapai

Senin, 2 Februari 2026

BANYUMAS – Upaya mediasi konflik antara anggota Linmas Desa Klapagading dan warga Desa Bantar, Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas, mulai difasilitasi...

Mediasi Sengketa Lahan Menara Teratai Belum Capai Kesepakatan, Pihak Diberi Waktu Dua Pekan

Mediasi Sengketa Lahan Menara Teratai Belum Capai Kesepakatan, Pihak Diberi Waktu Dua Pekan

Senin, 2 Februari 2026

PURWOKERTO – Mediasi sengketa sewa lahan antara penyewa dan BLUD UPTD Pelayanan Pariwisata Teratai Mas di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto,...

Polresta Banyumas Siap Gelar Operasi Keselamatan Candi 2024, Utamakan Pendekatan Edukatif

Polresta Banyumas Siap Gelar Operasi Keselamatan Candi 2024, Utamakan Pendekatan Edukatif

Senin, 2 Februari 2026

BANYUMAS – Polresta Banyumas menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Candi 2026 di halaman Mapolresta, Senin (2/2), sebagai langkah persiapan...

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

Senin, 2 Februari 2026

BANYUMAS – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banyumas dalam perkara dugaan pemalsuan...

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com